Author: Putri Ayu Trisnawati
Dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabeanan (SPTNP) diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” Berdeda dengan SPTNP, dasar penerbitan Surat Penetapan Kembali dan/atau Nilai Pebean (SPKTNP) diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menyatakan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
SPKTNP merupakan surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean pada barang impor yang dikenakan bea masuk atau pajak impor. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (DJBC) yang telah diubah dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, dalam Pasal 10 ayat (4) menyatakan bahwa Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
Baca juga: Tarif Preferensi Dalam Skema Free Trade Agreements
DJBC dapat melakukan Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor sampai dengan tanggal diterbitkannya SPKTNP. Penetapan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Hasil audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dimuat dalam Laporan Hasil Audit (LHA) yang merupakan laporan pelaksanaan audit.
Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dilakukan dalam hal hasil Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean. Sanksi yang dikenakan pada importir sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan (1) importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan (2) importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masukk yang kurang bayar.
SPKTNP juga digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk mengatasi ketidaktepatan atau kesalahan dalam penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, baik itu kekurangan maupun kelebihan pembayaran saat barang diimpor. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, SPKTNP memiliki fungsi sebagai: 1) Penetapan Direktur Pajak; 2) Pemberitahuan kepada importir; dan 3) Penagihan kepada importir. Bahwa terhadap SPKTNP yang diterbitkan oleh DJBC yang mengakibatkan timbulnya tagihan kurang bayar atas bea masuk, pajak dalam rangka impor atau sanksi administrasi, maka importir dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan.
Baca juga: Sengketa Pembatalan Tarif Preferensi SKA Form-E
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa SPKTNP diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai bentuk kewenangan untuk penelitian dokumen pemberitahuan pabean karena pengajuan dokumen pemberitahuan pabean bersifat self assessment. Penerapan sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya. Untuk melihat contoh sengketa mengenai Surat Penetapan Kembali dan/atau Nilai Pebean dapat menyimak ulasan berikut Sengketa Kepabeanan Atas Surat Penetapan Kembali dan/atau Nilai Pebean.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak