(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada kelompok lainnya untuk menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang atau pemberi modal disebut sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif merupakan pengurus CV yang tugas pokoknya melakukan pengurusan terhadap CV dengan bertanggungjawab hingga harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif berkewajiban menyerahkan uang, benda atau tenaga sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya yang kemudian mendapatkan keuntungan dari besaran modal yang disetorkan.

CV sebagaimana halnya dengan perusahaan lain yang berbentuk persekutuan bukanlah badan hukum. Pertanggungjawaban atas CV tidak terbatas terhadap pribadi dari sekutu aktif hingga harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disetorkan saja. Dalam hal terjadi kerugian pada CV namun harta CV tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab sekutu aktif. Adapun aturan yang mengatur mengenai pendirian ataupun pembubaran CV tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Baca juga: Tarif Preferensi Dalam Skema Free Trade Agreements

Dalam menjalankan usaha, CV tidak selalu berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan dan harapan didirikannya perusahaan atau tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketika CV yang didirikan sudah tidak beroperasi atau tidak menjalankan usaha lagi dapat diajukan pembubaran CV. Namun, dalam pembubaran CV terdapat prosedur yang telah diatur oleh undang-undang. Pembubaran CV tidak bisa dilakukan sembarangan karena pada dasarnya persekutuan komanditer telah diatur tentang pendirian dan pembubarannya sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga jika akan melakukan pembubaran CV harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Dalam Pasal 31 KUHD disebutkan bahwa pembubaran CV dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu dan akibat perubahan anggaran dasar. Selain itu, berdasarkan Permenkumham 17/2018 pembubaran CV dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu perjanjian, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV atau tujuan didirikan CV telah tercapai, karena kehendak dari para sekutu (Pasal 1649 KUHPerdata), sekutu meninggal, pailit atau dibawah pengampuan, dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila telah memenuhi salah satu alasan pembubaran CV yang disebutkan diatas, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran pembubaran CV. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan:

1.Akta pembubaran;

2.Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau

3.Dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Permohonan pendaftaran pembubaran CV dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Menteri Hukum dan HAM oleh Pemohon yang diwakili Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kemudian pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Langkah selanjutnya setelah proses pembubaran CV adalah melakukan pemberesan atau likuidasi dengan menunjuk likuidator. Penunjukkan likuidator telah diatur dalam Pasal 32 KUHD yang menjelaskan bahwa penunjukkan likuidator adalah proses dimana pihak yang berkepentingan dalam CV memilih likuidator untuk menangani proses likuidasi atau pembubaran CV. Likuidator bertanggungjawab untuk mengelola likuidasi aset, menyelesaikan kewajiban CV, dan memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kebijakan Anti Dumping Terhadap Produk Impor

Dengan demikian, pembubaran CV merupakan proses formal dimana harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembubaran CV tidak bisa dilakukan secara asal-asalan dan tetap harus mengukuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan supaya status pembubaran CV tersebut sah di mata hukum. Perlu diperhatikan saat pembubaran CV, langkah penting yang harus dilakukan yaitu pemberitahuan kepada otoritas pajak yang mencakup pelaporan akhir pajak dan penyelesaian kewajiban pajak yang ada. Proses tersebut memastikan bahwa CV tidak lagi memiliki tunggakan pajak yang bisa menimbulkan masalah dimasa mendatang.

Tag: Berita , Artikel , Advokat