(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji

SURABAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar acara bertajuk “Penguatan dan Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual” pada Selasa, (21/01). Acara ini dihadiri oleh Dirjen DJKI, Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, serta Komisariat AKHKI Daerah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Doni Budiono, bersama sejumlah pejabat, konsultan kekayaan intelektual, dan undangan lainnya.

“Kehadiran Bapak Razilu memberikan motivasi dan dukungan besar bagi pengembangan konsultan kekayaan intelektual, khususnya di Jawa Timur,” ujar Doni Budiono. Menurutnya, acara ini adalah wujud komitmen bersama untuk memperkuat peran konsultan dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Doni juga berharap agar DJKI dapat menyelenggarakan pendidikan profesi konsultan kekayaan intelektual di Surabaya. “Ini akan menjadi langkah besar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas konsultan KI di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Jawa Timur, dengan jumlah UMKM yang sangat besar, memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual. “Jumlah UMKM yang besar ini adalah peluang sekaligus tantangan. Kita harus memastikan perlindungan KI dapat diakses oleh pelaku usaha kecil dan menengah,” ungkapnya.

Acara ini diharapkan menjadi momentum kolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat peran konsultan kekayaan intelektual dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi. “Mari bersama-sama kita wujudkan sistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Doni Budiono

Baca juga: Tok! MK Perpanjang Batasan Waktu Penggunaan Merek Non-Use

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto, menekankan pentingnya peran Konsultan KI sebagai mitra strategis. “Integritas dan profesionalisme konsultan KI sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual,” ujar Haris.

Haris juga menyebutkan adanya kewenangan baru bagi Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik Konsultan KI di daerah. Menurutnya, di Jawa Timur saat ini terdapat 43 konsultan KI. Mereka diharapkan dapat bersinergi dengan Kanwil dalam mendukung program-program strategis DJKI. “Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil,” jelasnya.

Dirjen DJKI, Razilu, dalam keynote speech-nya, memberikan arahan tentang optimalisasi layanan dan peningkatan perlindungan KI di masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan AKHKI dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Razilu mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang menjadi pelopor dalam mendukung Catur Program Unggulan dan Prioritas DJKI Tahun 2025. “Konsultan KI memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Melindungi Hak Cipta dan Merek dalam Perdagangan Lintas Batas: Wajib Rekordasi HKI!

Ia juga menekankan fungsi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) yang telah dilantik pada 6 Juni 2024. MPKKI bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja Konsultan KI. “Dengan pedoman pelaksanaan yang telah disusun pada 2024, MPKKI diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Konsultan KI dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Razilu mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.059 Konsultan KI di seluruh Indonesia. Konsentrasi terbesar ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. “Jawa Timur meskipun konsultan KI-nya tidak banyak, tapi pendaftar KI-nya terbanyak kedua di Indonesia. Hal ini menunjukkan potensi yang sangat besar,” tegas Razilu.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan KI