(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati

Tarif Preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Tarif preferensi dari masing-masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasinal.

Tarif Preferensi ini memberikan fasilitas pengurangan atau pembabanan bea masuk bagi para pelaku ekspor ke negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasonal. Informasi tarif preferensi dapat dilihat melalui website e-ska.kemendag.go.id di negara tujuan ekspor. Para pelaku ekspor harus menggunakan form Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan skema yang digunakan dalam perjanjian.

Apabila melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, maka barang yang diimpor dapat memanfaatkan tarif preferensi yang diatur dalam perjanjian tersebut. Untuk mendapatkan tarif preferensi, importir harus membuktikan barang yang diimpor berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas.

Adapun macam-macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
  2. Surat Keterangan Asal Elektronik. SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema Free Trade Agreements (FTA) yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA (e-Form D), ASEAN-China Free Trade Area/ACFTA (e-Form E), ASEAN-Korea Free Trade Area/AKFTA (e-Form AK), dan Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement/JIEPA. SKA elektronik dapat dicek melalui website tracking INSW melalui laman insw.go.id melalui menu penelusuran eCoO.
  3. Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin). Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Terintegrasi, Eksportir Bersertifikat atau Eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi Declarasi Asal Barang adalah ATIGA, IACEPA, IECEPA dan RCEP.

Baca juga: Tok! MK Perpanjang Batasan Waktu Penggunaan Merek Non-Use

Perlu diperhatikan bahwa setiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda-beda. SKA dapat diterbitkan setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi sesuai dengan ketentuan masing-masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap ”ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA. Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana ketentuan pada PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Sampai tahun 2023, Indonesia telah memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, informasi tersebut dapat diakses melalui laman Pusat Pengetahuan FTA dengan mengunjungi website ftadjbc

Selain itu, dalam pengaturan mengenai pemberlakuan tarif preferensi ini terdapat istilah Third Country/Party Invoicing. Istilah tersebut merupakan penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal/Deklarasi Asal Barang. Ketentuan Third Country/Party Invoicing ini hanya berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.

Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Sering kali di lapangan ditemukan dokumen pelengkap pabean salah satunya mengenai Third Country/Party Invoicing dengan SKA tidak sinkron dengan dokumen pendukung atau pelengkap pabean seperti invoice, packing list, B/L, dan dokumen lainnya. Hal tersebut membuat tarif preferensi yang didapatkan oleh importir diragukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengakibatkan tarif preferensi tersebut tidak diakui atau dibatalkan, sehingga akan menyebabkan importir kekurangan bayar. Untuk melihat contoh sengketa mengenai tarif preferensi dapat menyimak ulasan berikut Sengketa Pembatalan Tarif Preferensi SKA Form-E

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak