(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Salah satu bentuk penyelesaian permasalahan utang piutang yang dapat dilakukan oleh kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga selaku pengadilan yang berwenang untuk memutus sengketa kepailitan. Hasil dari permohonan pailit adalah putusan pailit yang berarti suatu putusan pengadilan yang menimbulkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari (M. Hadi Shubhan, 2009: 1).

Sebagai salah satu jalan yang dapat dipilih oleh debitor dan kreditor untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang yang telah jatuh tempo, kepailitan diharapkan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan. Salah satu tujuannya yaitu menyelesaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh debitor kepada kreditor. Kepailitan juga diharapkan dapat berfungsi untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak kreditor yang memaksa dengan berbagai cara agar debitor membayar utangnya.

Untuk mendapatkan putusan pailit, permohonan pailit harus diajukan oleh seorang advokat, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Apabila permohonan pailit tersebut dikabulkan, maka akibatnya debitor dinyatakan pailit, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya yang dimasukan dalam kepailitan.

Baca juga: Upaya Renvoi Prosedur Dalam Kepailitan

Setelah putusan pailit diucapkan dan status debitor menjadi debitor pailit, maka harta kekayaan debitor akan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau kurator selaku Curatrice (pengampu) dalam proses kepailitan untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi semua kreditor. Pembayaran utang debitor terhadap kreditor yang didasarkan pada kedudukan kreditor merupakan bukti bahwa kepailitan merupakan pelaksanaan dari Prinsip Paritas Creditorium dan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dari rezim hukum kekayaan (M. Hadi Shubhan, 2009: 1). Namun, dengan diputuskannya menjadi debitor pailit, bukan berarti debitor kehilangan hak keperdataannya (volkomen handelingsbevoegdheid) untuk dapat melakukan semua perbuatan hukum di bidang keperdataan. Debitor pailit hanya kehilangan hak keperdataannya untuk mengurus dan menguasai kekayaannya (Sutan Remy Sjahdeini, 2010: 190).

Salah satu akibat hukum yang timbul akibat putusan pailit diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUK PKPU yang berbunyi: “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”. Pembatasan hak tersebut hanya berlaku pada harta kekayaannya saja dan tidak berlaku pada hak keperdataan lainnya. Akibat hukum hilangnya kewenangan debitor dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit mulai dianggap berlaku pada tanggal saat putusan pailit diucapkan dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat sesuai Pasal 24 ayat (2) UUK PKPU, yaitu “Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat”. Aturan ini lebih dikenal dengan istilah Zero Hour Rule.

Pendidikan & Pelatihan : Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kepailitan dan PKPU Batch – II 

Putusan pailit dari Pengadilan Niaga inilah yang membedakan dengan putusan pengadilan umum yang lain. Putusan dari pengadilan lain berlaku sejak putusan tersebut diucapkan. Berbeda dengan putusan kepailitan yang berlakunya putusan dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Yang dimaksud “waktu setempat” adalah waktu tempat pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga. Misalkan putusan pernyataan pailit diucapkan di Surabaya pada tanggal 14 April 2022 pukul 12.00 WIB, maka putusan tersebut dihitung mulai berlaku sejak tanggal 14 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Diberlakukan aturan Zero Hour Rule yang diatur pada Pasal 24 ayat (2) UUK PKPU bertujuan untuk melindungi harta kekayaan debitor pailit yang termasuk dalam harta pailit (boedel pailit), sehingga tidak langsung berlaku setelah putusan pailit diucapkan. Perlindungan terhadap harta pailit perlu dilakukan karena dikhawatirkan nantinya debitor akan melakukan perbuatan hukum yang tidak sah dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan harta kekayaan debitor sehingga mengakibatkan berkurangnya harta pailit.

Baca juga: Homologasi Dalam Proses PKPU

Selanjutnya, segala perbuatan hukum yang dilakukan debitor berkaitan dengan harta kekayaannya setelah diucapkannya putusan pailit merupakan perbuatan hukum yang tidak sah. Dikatakan perbuatan hukum yang tidak sah karena sejak tanggal putusan pailit diucapkan, maka debitor demi hukum akan kehilangan haknya dalam hal penguasaan dan pengurusan harta pailit serta kewenangan tersebut akan digantikan oleh kurator. Kewenangan penguasaan dan pengurusan harta pailit kepada kurator diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUK PKPU.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa diberlakukan aturan zero hour rule yang diatur pada Pasal 24 ayat (2) UUK PKPU bertujuan untuk melindungi harta kekayaan debitor pailit yang dikhawatirkan terdapat tindakan-tindakan debitor yang menggunakan harta pailit tersebut, seperti transfer dana kepada pihak lain, transaksi efek pada bursa efek. Sehingga dengan diberlakukan aturan zero hour rule diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum dari debitor yang menyebabkan kerugian pada harta pailit.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus