Author: Nur Laila Agustin
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diterbitkan oleh Pemerintah salah satunya mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan mpor ini dilakukan dengan cara mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border oleh Bea Cukai. Sehingga jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali ke Indonesia. Namun, hingga saat ini (Rabu, 13 Maret 2024) belum ada keputusan terbaru dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor. Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang.
Belum lama ini Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memusnahkan sekitar 1 ton milk bun After You hasil penindakan atas pelanggaran aturan pembawaan barang penumpang yang diduga membuka jastip di periode Februari 2024. Sehingga, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pengawasan terhadap pembatasan masuknya barang impor sesuai dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, pemberlakuan ini dimulai pada tanggal 10 Maret 2024 lalu. Sejumlah barang yang dibatasi antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas dan sepatu. Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang; tas dua keping per penumpang; barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang; elektronik lima unit; telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua unit per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan (Anam, 2024).
Baca juga: Syarat Pembatalan Akta Perdamaian dalam Perkara Perdata
Padahal barang komoditas tersebut sangatlah lazim dibawa oleh penumpang saat kembali ke Indonesia, yang biasanya dijadikan sebagai barang konsumtif atau sebagai cinderamata untuk keluarga, kerabat maupun teman. Namun, menurut Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam artikel Tempo.co menyatakan Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.
Di sisi lain, terdapat kabar gembira bagi industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas Monoetilen Glikol (MEG), dikeluarkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo, karena Permendag ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor. Bahkan ada tiga komoditas yang tadinya masuk daftar kini mendapatkan pembebasan karena merupakan bahan baku dan barang modal penunjang ekspor. Ketiga jenis komoditas itu adalah Monoetilen Glikol (MEG), serta beberapa suku cadang pesawat terbang yang dibutuhkan sektor Maintenance, Repairs, dan Operations (MRO), dan bahan baku plastik. pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri. Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.
Selain itu, diterbitkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini membuat kekhawatiran bagi para importir. Berdasarkan website Kanalsatu.com dalam kegiatan FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Peserta FGD, menyampaikan tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal diberlakukannya Permendag tersebut, serta dampaknya terhadap ekonomi makro. Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen (kanalsatu.com, 2024).
Baca juga: PRG Halal: Solusi Pangan Masa Depan Yang Aman Dan Bertanggung Jawab
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang baik dengan kementerian terkait salah satunya adalah Menteri Keuangan, karena Menteri Keuangan belum mengeluarkan keputusan terbaru mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor, padahal sosialisasi pelaksanaan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah dilakukan.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak