(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Sering kali dalam kepailitan terdapat permasalahan yang harus dihadapi oleh para kreditor yaitu untuk mendapatkan pelunasan piutangnya terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit. Jumlah piutang yang diajukan oleh para kreditor tersebut sering kali menimbulkan perselisihan dengan kurator, sehingga munculah Renvoi Prosedur sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor. Merujuk Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) mengatur bahwa terkait adanya bantahan yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

Renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap daftar tagihan sementara kreditor yang diakui atau dibantah oleh kurator. Renvoi prosedur disampaikan pada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yang tidak menerima atas daftar piutang yang diterima atau ditolak oleh kurator. Kurator membacakan daftar tagihan dalam rapat pencocokan utang dihadapan Hakim Pengawas, debitor, kreditor lainnya dengan disertai dasar hukum, fakta-fakta dari bukti dokumen tagihan yang diberikan kreditor yang akan dipertimbangkan oleh kurator untuk menerima atau menolak atas tagihan tersebut.

Baca juga: Homologasi Dalam Proses PKPU

Dalam renvoi prosedur mengedepankan asas doelmatigheid (asas kemanfaatan), dimana peran kurator yang sangat besar dalam penyelesaian perkara kepailitan, yaitu penyelesaian perkara kepailitan yang merupakan kewenangan kurator dalam 3 tahap, yaitu: tahap inventarisasi harta pailit, tahap verifikasi dan tahap pemberesan pailit. Renvoi di terapkan pada kasus tertentu, yaitu apabila tagihan-tagihan kreditor dibantah oleh kurator dan seorang atau lebih kreditor (dalam rapat verifikasi), sedangkan Hakim Pengawas tidak berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat itu, maka Hakim Pengawas akan memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut kepada Hakim Pengadilan yang ditentukannya dalam prosedur yang sederhana (Zainal Asikin, 2013: 90).

Pendidikan & Pelatihan : Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kepailitan dan PKPU Batch – II 

Pencocokan piutang atau rapat verifikasi merupakan salah satu kegiatan penting yang dilakukan dalam tahap pertama proses pengurusan. Rapat verifikasi atau pencocokan piutang diadakan pada hari yang ditentukan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas. Rapat tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang debitor atau piutang kreditor. Pencocokan utang tersebut juga akan menentukan mengenai kedudukan kreditor, pengakuan sebagai kreditor, maupun mengenai besarnya piutang (Man S. Sastrawidjaja, 2006: 156). Piutang dapat diajukan pada kurator dengan memperlihatkan surat-surat perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat serta jumlah piutang yang bersangkutan, disertai bukti atau salinan yang menyatakan apakah kreditor dalam hal ini mempunyai hak gadai, hak tanggungan, atau hak untuk menahan suatu barang (Rahayu Hartini, 2007: 162).

Dalam rapat verifikasi tersebut debitor harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, sementara kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya. Dalam rapat verifikasi tersebut tiap kreditor dan debitor menandatangani persetujuan atas tagihan yang diakui. Apabila terdapat pihak yang berkebaratan atas daftar tagihan dapat memberikan surat bantahan kepada Hakim Pengawas. Hakim Pengawas kemudian membuat berita acara yang akan dituangkan dalam laporan Hakim Pengawas ke Majelis Hakim untuk selanjutnya Hakim Majelis menentukan tanggal sidang renvoi. Terhadap putusan renvoi yang telah diajukan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UUK PKPU tidak dapat diajukan banding sesuai Pasal 68 ayat (2) UUK PKPU.

Baca juga: Perbedaan Rencana Perdamaian Dalam Kepailitan dan PKPU

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kreditor dapat melakukan penagihan utang kepada debitor pailit dengan menyerahkan bukti piutangnya kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Atas penyerahan piutang kreditor kepada kurator apabila terjadi bantahan atau penolakan terhadap tagihan piutangnya, terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor yaitu melalui renvoi prosedur yang merupakan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan melalui advokat.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus