(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Kepailitan terjadi ketika debitor (orang yang berutang) tidak melunasi utang kepada kreditor (orang yang memiliki piutang) pada waktunya karena suatu alasan tertentu sehingga berakibat harta kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi agunan atas utangnya untuk dapat dijual menjadi sumber pelunasan utang-utangnya tersebut. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata (Sjahdeini, 2002).

Untuk mecegah terjadinya kepailitan yang berujung pada keadaan insolven (keadaan tidak mampu membayar) terdapat suatu upaya perdamaian yang merupakan salah satu mata rantai dalam proses kepailitan dan PKPU. Perdamaian dalam proses kepailitan sering juga disebut dengan istilah “akkoord” (bahasa Belanda) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “composition” didefinisikan sebagai perjanjian antara debitor dan para kreditornya dimana klaim dari kreditor disetujui untuk dibayar sebagian atau seluruhnya. Dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) menentukan bahwa debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor.

Selain kepailitan yang diatur dalam UUK PKPU, juga mengatur tentang PKPU. PKPU adalah salah satu alternatif untuk mencegah kepailitan seorang debitor yang tidak dapat membayar utangnya tetapi dimungkinkan masih dapat membayarnya di masa yang akan datang. PKPU memberikan keringanan sementara kepada debitor dalam menghadapi para kreditor yang menekan dalam rangka mereorganisasi dan melanjutkan usaha dan akhirnya memenuhi kewajiban debitor terhadap tagihan-tagihan para kreditor (Hoff, 2000). Tujuan dari PKPU adalah untuk memungkinkan seorang debitor meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan. Dalam hal ini  debitor berhak mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor berdasarkan Pasal 222 ayat (2) dan (3) UUK PKPU. 

Baca juga: Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit

Rencana perdamaian adalah sebuah dokumen yang berisikan penawaran penjadwalan pembayaran utang-utang debitor kepada kreditor dengan tata cara yang telah disepakati terlebih dahulu. Terdapat dua kemungkinan sebagai hasil dari pengajuan rencana perdamaian, yaitu: Pertama, rencana perdamaian yang diajukan debitor tidak diterima oleh para kreditor, sehingga membawa konsekuensi Pengadilan harus menyatakan debitor pailit. Debitor pailit tidak boleh menawarkan lagi perdamaian yang baru apabila rencana perdamaian yang ditawarkan debitor atau perdamaian tersebut ditolak pengesahannya/tidak dihomologasi (Pasal 163 UU Kepailitan). Kedua, rencana perdamaian yang diajukan debitor diterima oleh para kreditor. Apabila perdamaian tersebut disetujui oleh kreditor, maka perdamaian tersebut memerlukan pengesahan oleh Pengadilan Niaga (ratifikasi) dalam suatu sidang yang disebut dengan istilah homologasi. Perdamaian yang telah disahkan berlaku terhadap semua kreditor yang terhadapnya pengunduran pembayaran berlaku. PKPU berakhir segera setelah Putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus telah mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian (Rudhy A. Lontoh, 2001).

Selain itu, dalam UUK PKPU terdapat perbedaan rencana perdamaian dalam kepailitan dan PKPU, yaitu:

a. Masa Pengajuan Rencana Perdamaian

Pada kepailitan, masa pengajuan rencana perdamaian paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (Pasal 145 ayat (1)). Sedangkan PKPU, masa pengajuan rencana perdamaian dapat diajukan pada saat pengajuan permohonan PKPU atau kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) (Pasal 266 ayat (1).

b. Voting Rencana Perdamaian

Pada kepailitan, voting dilakukan oleh kreditor konkuren, namun kreditor separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika kreditor separatis tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)). Rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 151) dan dimungkinkan terjadi voting ulang apabila tidak tercapai kuorum (Pasal 152). Sedangkan PKPU, voting dilakukan oleh kreditor konkuren dan kreditor separatis dan rencana perdamaian disetujui apabila lebih dari 1/2 kreditor konkuren dan kreditor separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir setuju terhadap rencana perdamaian (Pasal 281 ayat (1)).

c. Homologasi

Pada kepailitan, homologasi yang diterima/ditolak Pengadilan dapat dajukan upaya kasasi (Pasal 160). Sedangkan PKPU, hanya homologasi yang diterima saja yang dapat mengajukan upaya kasasi (Pasal 285 ayat (4)).

Baca juga: Kenali Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU

Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian berdasarkan Pasal 285 ayat (3) UUK PKPU dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.

Dari uraian diatas, penulis berkesimpulan bahwa untuk menghindari kepailitan yang berujung pada keadaan insolven, debitor berhak mengajukan rencana perdamaian dalam proses kepailitan dan PKPU yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor sehingga memungkinkan debitor untuk meneruskan usahanya. Terdapat perbedaan yang mendasar antara rencana perdamaian dalam kepailitan dan PKPU yang tentunya memiliki akibat hukum masing-masing.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus