Author: Putri Ayu Trisnwati, S.H.
Dalam ikatan perjanjian utang piutang tidak sedikit terjadi permasalahan gagal bayar yang menyebabkan kerugian bagi kreditor. Terdapat berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor dalam menghadapi kejadian gagal bayar tersebut dalam menuntut haknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan krditor diantaranya: mengajukan somasi, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa hingga mengajukan permohonan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan lebih dalam terkait perbedaan antara Kepailitan dan PKPU. Mungkin tidak sedikit masyarakat khususnya debitor dan kreditor yang masih bingung, apakah lebih baik memilih upaya kepailitan atau PKPU dalam menghadapi persoalannya. Tentu setiap upaya hukum yang dipilih oleh debitor dan kreditor memiliki akibat hukum yang berbeda-beda, berikut penjelasannya:
Kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan istilah PKPU tidak diberikan definisi khusus dalam UUK PKPU. Menurut Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, PKPU merupakan suatu istilah yang sering dihubungkan dengan masalah “insolvensi” atau “keadaan tidak mampu membayar” dari debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih seketika dimana PKPU harus ditetapkan oleh Hakim Pengadilan atas permohonan dari debitor yang berada dalam keadaan “insolvensi” tersebut (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999: 13).
Baca juga: Kajian Yuridis Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan PKPU Dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021
Menurut Munir Fuady yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui Putusan Hakim Niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut (Munir Fuady, 2017: 177).
Berdasarkan pendapat diatas, penulis berpendapat bahwa upaya permohonan pailit yang dapat dilakukan debitor dan kreditor dengan tujuan mempailitkan debitor yang diperkirakan tidak akan sanggup lagi membayar segala utang-utangnya. Sedangkan upaya permohonan PKPU dapat dilakukan debitor dan kreditor dengan tujuan restrukturisasi segala utang-utang debitor yang diperkirakan masih dapat membayar segala utang-utangnya.
Dalam proses beracara di Pengadilan Niaga, kepailitan dan PKPU memiliki mekanisme yang berbeda pula. Untuk memudahkan memahami proses Kepailitan dan PKPU, berikut perbedaan antara Kepailitan dan PKPU berdasarkan UUK PKPU:
PERBEDAAN | KEPAILITAN | PKPU |
Dasar Hukum | Pasal 1 – Pasal 221 | Pasal 222 – Pasal 294 |
Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan Niaga | a. Kasasi (Pasal 11 – 13)
b. Peninjauan Kembali (Pasal 14) |
Tidak ada upaya hukum (Pasal 235) |
Pengurus Harta Debitor | Kurator (Pasal 1 Angka 5, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16) | Pengurus (Pasal 225 ayat (2) dan (3) ) |
Hak Terhadap Harta Debitur | Debitor Kehilangan haknya untuk menguasai sejak tanggal putusan pailit di ucapkan (Pasal 24 ayat (1)) | Debitor masih dapat melakukan pengurusan harta dengan persetujuan Pengurus (Pasal 240) |
Jangka Waktu Penyelesaian | Putusan Pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat (5)) | Terdapat batasan waktu untuk penyelesaian, perpanjangan tidak boleh melebihi 270 hari setelah Putusan PKPU Sementara di ucapkan (Pasal 228 ayat (6)) |
Pemohon | Advokat (Pasal 7 ayat (1) ) | Advokat bersama sama Pemohon (Principal) (Pasal 224 ayat (1) ) |
Jangka Waktu Masa Stay | 90 hari sejak putusan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1)) | Maks. 270 hari (Pasal 246) |
Masa Pengajuan Rencana Perdamaian | Maks. 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang (Pasal 145 ayat (1)) | Kapan saja selama proses PKPU berlangsung (sebelum sidang Permusyawaratan Majelis Hakim) (Pasal 266 ayat (1)) |
Voting Perdamaian | a. Voting dilakukan oleh Kreditor Konkuren
b. Kreditor Separatis diperkenakan menggunakan hak suaranya jika melepaskan haknya untuk didahulukan (Pasal 149 ayat (1)) c. Disetujui lebih dari ½ Kreditor Konkuren yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir (Pasal 151) d. Voting ulang dilakukan jika tidak tercapai kuorum (Pasal 152) |
a. Voting dilakukan oleh Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren
b. Disetujui lebih dari ½ Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir (Pasal 281 ayat (1)) |
Homologasi | Homologasi yang diterima/ditolak Pengadilan dapat dajukan Kasasi (Pasal 160) | Hanya homologasi yang diterima yang dapat mengajukan Kasasi (Pasal 285 ayat (4)) |
Baca juga: Asas Nebis In Idem Tidak Berlaku Dalam PKPU
Perlu diketahui, dalam hal terdapat permohonan PKPU dan permohonan pailit diajukan secara bersamaan, maka permohonan PKPU diputus lebih dahulu daripada permohonan pailit. Apabila permohonan pailit telah diajukan lebih dahulu, maka permohonan PKPU tetap diputus lebih dahulu dengan syarat bahwa permohonan PKPU diajukan pada sidang pertama atas pemeriksaan permohonan pernyataan pailit (Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UUK PKPU).
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis berkesimpulan bahwa pengajuan permohonan pailit dan permohonan PKPU memiliki proses dan akibat hukum yang berbeda. Permohonan pailit dan PKPU memiliki tujuan yang berbeda, jika debitor dan kreditor mengajukan permohonan pailit maka diperkirakan debitor tidak akan sanggup lagi membayar segala utang-utangnya kepada kreditor. Sedangkan jika debitor dan kreditor mengajukan permohonan PKPU diperkirakan debitor masih dapat membayar segala utang-utangnya kepada kreditor. Demikian penjelasan singkat terkait perbedaan antara kepailitan dan PKPU, semoga dapat menambah wawasan kita seputar kepailitan dan PKPU.
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus