(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin

Kebutuhan pangan manusia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi (Andang, Turisno, & Suradi, 2019, hal. 511). Produk Rekayasa Genetik (PRG) hadir sebagai solusi potensial untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, kekhawatiran terkait keamanan dan kehalalan PRG di kalangan konsumen masih menjadi isu yang perlu diperhatikan.

Di masa lalu, beberapa kasus penemuan bahan haram dalam produk pangan telah menimbulkan keresahan masyarakat. Contohnya, kasus penemuan gelatin babi dalam produk makanan dan minuman pada tahun 1988, kasus daging celeng di pasaran pada tahun 2000-2002, kasus Ajinomoto pada tahun 2001, dan kasus vaksin meningitis jemaah haji yang mengandung enzim babi pada tahun 2009. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dalam menjamin kehalalan PRG (Mohammad, 2021, hal. 150).

Baca juga: Apakah Argumentasi Hukum Dapat Berlaku Retroaktif Atau Tidak? 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diberlakukan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk mengeluarkan sertifikasi halal bagi PRG.

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 memperkuat aturan tentang sertifikasi halal. PRG, termasuk varietas tanaman dan ternak unggul yang dihasilkan melalui rekayasa genetik, diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.

Persyaratan kehalalan PRG meliputi penggunaan bahan baku, bahan tambahan, dan proses produksi yang halal. Produk PRG juga harus memenuhi aspek keamanan dan kesehatan. Penggunaan alkohol/etanol diperbolehkan asalkan tidak berasal dari industri khamar dan tidak membahayakan kesehatan.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, atau pencabutan sertifikat halal.

Baca juga: Syarat Pembatalan Akta Perdamaian dalam Perkara Perdata 

Pengecualian diberikan untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan haram. Produk-produk ini dapat beredar dengan mencantumkan Keterangan Tidak Halal.

Sertifikasi halal bagi PRG merupakan langkah penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen, khususnya mayoritas Muslim di Indonesia. Hal ini juga mendorong pengembangan PRG yang bertanggung jawab dan akuntabel.

Tag: Berita , Artikel , Lawyer