(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author : Antonius Gunawan Dharmadji dan Fica Candra Isnani

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memainkan peran kunci dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJBC memiliki tugas mencegah barang yang melanggar HKI untuk masuk ke Indonesia. Melalui strategi yang komprehensif dan kolaboratif, DJBC berusaha untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran HKI.

Proses penegakan HKI oleh DJBC dimulai dengan perekaman data yang dilakukan oleh pemilik HKI. Dengan menggunakan data tersebut, DJBC dapat melakukan deteksi terhadap setiap barang yang masuk ke Indonesia, untuk memastikan apakah barang tersebut melanggar HKI atau tidak.

Baca juga: Melindungi Hak Cipta dan Merek dalam Perdagangan Lintas Batas: Wajib Rekordasi HKI! 

Penegakan HKI oleh DJBC melibatkan proses penegahan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan bukti yang cukup. Bukti yang memadai diperoleh oleh pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen, yang didasarkan pada informasi dari sistem perekaman (rekordasi) HKI pada DJBC.

Bukti yang cukup tersebut kemudian didistribusikan kepada pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan untuk melakukan tindakan penegahan. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran HKI, pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik atau pemegang hak melalui Sistem Ciesa.

Dalam tanggapan terhadap pemberitahuan tersebut, pemilik atau pemegang HKI harus memberikan konfirmasi kepada pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi barang yang diduga melanggar HKI, dalam waktu maksimal 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan. Konfirmasi tersebut dapat berupa permohonan perintah penangguhan kepada Pengadilan Niaga, atau menolak untuk mengajukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan Niaga.

Jika pemilik atau pemegang hak memilih untuk mengajukan permohonan perintah penangguhan kepada Pengadilan Niaga, mereka harus menyerahkan jaminan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan, serta menyerahkan bukti pengajuan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai, dalam waktu maksimal 4 (empat) hari kerja setelah konfirmasi.

Setelah penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan, pejabat Bea dan Cukai memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang; pemilik atau pemegang hak; dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai penetapan tersebut. Selain itu, pejabat Bea dan Cukai juga bertanggung jawab untuk melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.

Pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pemilik atau pemegang hak secara bersama-sama dengan pejabat Bea dan Cukai, perwakilan dari Pengadilan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya. Jika importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.

Pejabat Bea dan Cukai wajib melaksanakan penangguhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima. Pemilik atau pemegang hak berhak mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sekali saja untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan. Perpanjangan Penangguhan harus disertai dengan perpanjangan jaminan dan jaminan biaya operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri penangguhan dalam beberapa keadaan, seperti berakhirnya masa Penangguhan, berakhirnya masa perpanjangan penangguhan, terdapat perintah pengakhiran penangguhan dari Pengadilan, atau terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI. Dalam hal penangguhan berakhir, barang yang ditangguhkan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jaminan biaya operasional akan dicairkan untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat penegahan dan/atau Penangguhan.

Baca juga: Kemunculan Aplikasi Threads: Ancaman Penolakan Pendaftaran Merek Threads di Indonesia 

Sebagai contoh, PT. Sukses Bersama Amplasindo (PT. SBA) telah melakukan perekaman data Hak Mereknya ke sistem Ciesa Bea dan Cukai. Suatu hari, PT. SBA menerima notifikasi dari Bea Cukai bahwa ada barang impor yang masuk dan diduga melanggar Hak Merek milik PT. SBA.

Berdasarkan notifikasi tersebut, Bea Cukai melakukan penegahan terhadap barang impor dan meminta konfirmasi dari PT. SBA dalam waktu 2 (dua) hari apakah akan mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Jika PT. SBA memilih untuk mengajukan permohonan penangguhan, mereka diwajibkan untuk mengurus bank garansi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setelah seluruh proses dilakukan dan PT. SBA menerima nomor pendaftaran penangguhan dari Pengadilan Niaga Surabaya, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penangguhan. Hal ini dikarenakan PT. SBA tidak memiliki cukup bukti dan keyakinan bahwa importir telah melakukan pelanggaran Hak Merek.

Penegakan HKI oleh DJBC merupakan upaya penting untuk melindungi hak-hak pemilik HKI dan menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. DJBC telah menerapkan prosedur dan tindakan yang komprehensif untuk mendeteksi, menindak, dan menyelesaikan pelanggaran HKI.

Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan oleh DJBC dalam melakukan penegakan HKI, seperti kendala teknis dan infrastruktur yang masih terjadi dalam praktik. Selain itu, diperlukan kerja sama dengan pihak lain seperti pihak bank untuk mempermudah dan mempercepat pengeluaran bank garansi.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, DJBC dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak pemilik HKI, serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual