Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
JAKARTA, PDB-Lawfirm.id – Triyono Martanto menjadi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak selanjutnya ia mengikuti seleksi wawancara CHA yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), pada hari Rabu (01/02/2023).
Pada sesi wawancara tersebut Triyono menjelaskan terkait isu utama dari Pengadilan Pajak yakni berupa tunggakan perkara.
“Tunggakan Perkara dalam Pengadilan Pajak terhitung 26.000 Perkara per 31 Desember 2022 kemarin,” ujarnya.
Banyaknya tunggakan perkara penyelesaian sengketa pajak ini juga tidak hanya terjadi di Pengadilan Pajak, tetapi juga terjadi di Mahkamah Agung (MA). Tunggakan perkara penyelesaian sengketa pajak di MA tersebut berupa upaya peninjauan kembali atas putusan banding dari Pengadilan Pajak.
Triyono menyebutkan bahwa sudah seharusnya dilakukan pembatasan terkait putusan banding Pengadilan Pajak yang bisa diajukan PK ke MA sebab putusan banding yang diajukan PK ke MA cenderung hanya berkaitan dengan judex factie.
“PK itu kalau saya pelajari kebanyakan berkaitan dengan permasalahan judex factie, seperti dokumen belum diberikan, sehingga mungkin ke depan perlu adanya pembatasan terkait yang bisa diajukan PK dan juga penerapan hukum,” ujar Triyono.
Selain itu, Triyono menjelaskan beberapa hal yang ingin dilakukan guna memangkas tunggakan sebanyak 26.000 perkara yang ada di Pengadilan Pajak. Contoh upaya yang ingin dilakukan olehnya dan jajaran pimpinan pada Pengadilan Pajak adalah dengan melalui crash program, namun upaya ini masih belum bisa terlaksana karena berbenturan dengan aturan yang ada.
“Kami ingin melakukan crash program, tetapi terbentur dengan aturan,” ujarnya.
Triyono mengungkapkan keinginannya untuk menanggulangi adanya tunggakan perkara di Pengadilan Pajak tersebut dengan penyelesaian sengketa sederhana dan e-tax court.
“Sengketa di Pengadilan Pajak itu banyak berulang dan sederhana sebenarnya. Kalau pemeriksaan sederhana cukup dilakukan oleh 1 hakim. Kalau 3 hakim diskusinya panjang,” tuturnya.
Baca juga: AKHKI Resmi Melantik Perubahan Kepengurusan Sisa Masa Bakti Periode 2022-2024
Penggunaan sistem short form dari yang sebelumya long form juga pernah dilakukan oleh MA untuk memangkas banyaknya perkara peninjauan kembali. Hal ini dapat dijadikan salah satu solusi untuk menggerus tunggakan perkara di Pengadilan Pajak.
Sebagai informasi seleksi wawancara dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan kembali pada laman Yotube Komisi Yudisial.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak