Author: Antonius Gunawan D., S.H.
JAKARTA, PDB-Lawfirm.id – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) resmi melantik perubahan kepengurusan dan perangkat organisasi untuk sisa masa bakti periode tahun 2022-2024 pada hari ini, Selasa (31/01/2023). Pelantikan ini diselenggarakan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tahun 2023.
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Umum AKHKI dan Pembacaan Sumpah / Janji dan Penandatanganan Berita Acara Sumpah yang dipimpin oleh Ketua Umum AKHKI Suyud Margono.
Salah satu perwakilan pengurus yang melakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah adalah Doni Budiono sebagai Komisi Evaluasi dan Sertifikasi AKHKI.
Bertempat di Function Room ITS Tower, pelantikan kepengurusan AKHKI dibarengi dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara AKHKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Keberadaan AKHKI telah diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP No. 100 Tahun 2021), merupakan wadah tunggal organisasi profesi konsultan kekayaan intelektual (Konsultan KI), yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Peran Konsultan KI strategis dan menjadi salah satu stakeholder dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual responsif,” ujar Suyud.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa keberadaan AKHKI diharapkan dapat bersinergi dengan DJKI untuk memberikan Pendidikan lanjutan terhadap konsultan KI. Pada saat bersamaan, PP No. 100 Tahun 2021 telah mengatur perubahan syarat pengangkatan konsultan KI.
“Saat ini ada kewajiban magang selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada kantor Konsultan KI atau unit pengelolaan kekayaan intelektual bagi seseorang untuk diangkat menjadi konsultan KI,” ujar Sri Lastami.
Komisi Evaluasi dan Sertifikasi Doni Budiono mengatakan AKHKI ini diharapkan berperan aktif membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memberikan pelindungan atas karya intelektual yang dihasilkan.
“Indonesia bisa maju kalau kekayaan intelektual juga maju,” ujar Doni Budiono.
Baca juga: Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP
Bersamaan dengan pelantikan pengurus, dan penandatanganan MoU, digelar pula seminar nasional Kinerja & Pengembangan Profesi Konsultan KI: Menyongsong Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual secara hybrid.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual