Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
JAKARTA, PDB-Lawfirm.id – Komisi Yudisial mengadakan seleksi wawancara hari kedua Calon Hakim Agung (CHA) di Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 pada Selasa (01/02/2023).
Seleksi hari kedua wawancara tersebut dimulai dengan salah satu Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, yaitu Ruwaidah Afiyati yang saat ini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Ruwaidah Afiyati pada seleksi wawancara menjelaskan tentang 4 (empat) faktor yang menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, yaitu: 1) Lamanya putusan pengadilan pajak; 2) Putusan yang tidak dapat diprediksi dan tidak konsisten; 3) Putusan tidak atau tidak seluruhnya dipublikasikan; dan 4) Adanya korupsi dalam sistem peradilan pajak.
Baca juga: AKHKI Resmi Melantik Perubahan Kepengurusan Sisa Masa Bakti Periode 2022-2024
“Apabila sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebenarnya dalam waktu 1 (satu) tahun banding itu harus sudah diputus. Bisa diperpanjang kurang lebih 3 (tiga) bulan jika ada hal-hal tertentu yang mungkin memang agak rumit, sengketanya bisa diperpanjang. Itu berlaku untuk banding sedangkan untuk gugatan 6 (enam) bulan. Tapi pada faktanya sampai bertahun-tahun itu ada yang memang sengketa pajak belum di putus,” ujar Ruwaidah
Lamanya putusan pengadilan pajak ini menimbulkan adanya keresahan dari beberapa pihak yang terlibat. Sebab sejatinya apabila hal ini terjadi akan menggantungkan dan tidak memberikan kepastian hukum baik bagi sisi pemerintah ataupun wajib pajak.
Ruwadiah menyebutkan bahwa putusan yang tidak dapat diprediksi dan tidak konsisten dikaitkan dengan ketiadaan yurisprudensi yang mengikat dalam kekuasaan hakim di Indonesia.
“Kami berusaha untuk konsisten. Walau pada sengketa pajak Pengadilan Pajak tidak mengenal yurisprudensi, tetapi bisa dijadikan rujukan,” ujarnya.
Ruwaidah menambahkan bahwa dalam sengketa yang sama terkadang juga memiliki perbedaan pembuktian, dimana apabila pembuktian berbeda maka sangat mungkin putusannya juga berbeda.
“Contoh bahwa pernah terdapat 12 sengketa yang berkaitan dengan PPN, dimana dari keseluruhannya identik satu sama lain. Sengketa tersebut kemudian ditangani oleh 2 majelis yang berbeda dan menghasilkan putusan yang berbeda pula,” ujar Ruwadiah
Saat ditanya tentang adanya putusan Pengadilan Pajak yang tidak dipublikasikan baik seluruhnya atau sebagian, Ruwaidah membenarkan hal itu.
Ia menyebutkan bahwa sangat sulit baginya untuk mengakses putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung berkaitan dengan pajak. Akan tetapi, menurut Ruwadiah saat ini Pengadilan Pajak sudah mengarah untuk membuat database putusan, kurang lebih dari tahun 2021.
Berkaitan dengan faktor terakhir yakni adanya korupsi dalam pengadilan pajak, Ruwaidah tidak berkomentar lebih jauh. Meskipun demikian ia menyatakan bahwa tidak ada jaminan pasti pengadilan pajak bersih dan bebas dari korupsi sepenuhnya.
Selain Ruwadiah, KY juga mewawancarai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak, Triyono Martanto sebagai CHA TUN Khusus Pajak.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak