Author: Putri Ayu Trisnawati
Secara umum dalam hukum kepailitan, kreditor dikelompokkan ke dalam beberapa golongan berdasarkan urutan prioritas haknya untuk memperoleh pelunasan piutangnya terhadap kreditor yang lain (Sutan Remy, 2016). Dalam kepailitan ada tiga jenis kreditor yaitu Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren. Kreditor preferen adalah kreditor yang haknya muncul karena undang-undang, kreditor separatis yaitu kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan, dan kreditor konkuren yaitu kreditor yang tidak memegang hak jaminan kebendaan.
Kreditor separatis merupakan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan berupa gadai, hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia. Sebagai pihak yang memegang hak jaminan kebendaan, mempunyai hak untuk melakukan parate executie, yaitu pelaksanaan eksekusi kebendaan yang dikuasainya berdasarkan kekuasaan sendiri dengan dapat melaksanakan haknya secara langsung tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), kedudukan kreditor separatis dalam proses kepailitan akan di dahulukan walaupun debitor dinyatakan pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 UU Hak Tanggungan.
Keberadaan Pasal 21 UU Hak Tanggungan diakomodir dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Secara ringkas dapat disimpulkan bahawa pemegang hak jaminan kebendaan yaitu kreditor separatis dalam perkara kepailitan dapat mengeksekusi sendiri haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dengan tetap memperhatikan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58.
Baca juga: Sengketa Kepabeanan Atas Surat Penetapan Kembali dan/atau Nilai Pebean
Dalam pelaksanaan parate executie dalam proses kepailitan, kreditor separatis dapat menjual barang yang menjadi jaminan kebendaannya dalam lama jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila telah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi dan kreditor separatis tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual maka agunan tersebut diserahkan kepada kurator untuk kemudian dijual sebagaimana Pasal 185 UU Kepailitan dan PKPU yaitu melalui penjualan di muka umum (lelang).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, kreditor mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, dan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan piutangnya. Jika debitor dinyatakan pailit, maka berdasarkan Pasal 21 UU Hak Tanggungan menentukan bahwa apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, maka pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya. Namun, pelaksanaan parate executie terhadap objek jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur separatis saat debitor dinyatakan pailit berlaku ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Prosedur pelaksanaan parate executie oleh kreditor separatis dilakukan melalui penjualan di muka umum yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122/2023). Dalam Lampiran PMK 122/2023, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, menyebutkan jika debitor pailit harus melampirkan penetapan, atau keterangan tertulis dari Ketua Pengadilan/Hakim Pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi. Surat keterangan insolvensi tersebut bisa didapatkan kreditor separatis dengan mengajukan surat permohonan kepada Panitera melalui Kepaniteraan Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
Pengaturan mengenai kapan dimulainya keadaan insolvensi dijelaskan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KMA Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020), bahwa apabila harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, pernyataan demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara tidak perlu dengan penetapan. Berdasarkan hal tersebut, apabila terdapat kreditor separatis yang memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat Kreditor sesuai dengan Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Baca juga: Sengketa Pembatalan Tarif Preferensi SKA Form-E
Setelah berakhirnya jangka waktu penjualan lelang di muka umum, kreditor separatis yang telah berhasil melaksanakan haknya untuk menjual barang jaminan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, maka akan digunakan untuk membayar piutangnya. Namun, jika kreditor separatis tidak dapat menjual atau tidak laku terjual dalam lelang di muka umum, kreditor separatis harus menyerahkan objek jaminan kebendaan tersebut kepada kurator untuk dilakukan penjualan di muka umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 UU Kepailitan dan PKPU.
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus