(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah menjadi mekanisme yang sangat penting bagi debitur yang berjuang untuk mengatasi kesulitan keuangan mereka. PKPU memberikan peluang bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang dengan cara menunda pembayaran utang yang seharusnya dilakukan.

PKPU berperan sebagai pintu gerbang bagi debitur yang menghadapi kesulitan finansial. Dalam proses PKPU, debitur dapat memperoleh beberapa fasilitas yang membantu mereka untuk mengatasi beban utang yang berat. Beberapa fasilitas tersebut mencakup penambahan waktu pelunasan utang, pengurangan sanksi administrasi, bunga, dan denda yang dikenakan pada utang debitur (Yudha, Budhiarta, & Widyantara, 2022:197). 

Baca juga: Perbedaan Rencana Perdamaian Dalam Kepailitan dan PKPU

Berhasil atau tidaknya mekanisme PKPU sangat tergantung pada rencana perdamaian yang debitor ajukan. Rencana perdamaian adalah proposal yang dibuat oleh debitur untuk memperlihatkan bagaimana mereka akan melunasi utang mereka kepada para kreditor. Proposal ini mencakup berbagai tawaran, seperti pengaturan pembayaran utang secara bertahap atau penawaran pembayaran sebagian dari total utang yang ada.

Rencana perdamaian yang ditolak oleh kreditor berakibat pada debitor dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU). Dalam hal ini, debitur akan kehilangan kendali atas harta mereka dan kurator akan bekerja melakukan pemberesan terhadap harta debitor pailit.

Debitor yang telah dinyatakan pailit karena penolakan rencana perdamaian dalam PKPU tidak memiliki kesempatan melakukan upaya hukum sebagaimana terdapat pada mekanisme kepailitan. Ketentuan Pasal 290 UU KPKPU menjelaskan: “Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.

Baca juga: Homologasi dalam Proses PKPU

Akibat hukum lainnya adalah tertutup kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kedua. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 5 Tahun 2021) yang menjelaskan: Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.”

Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian yang kuat dan meyakinkan bagi para kreditor. Debitur harus mampu menunjukkan kemampuan mereka untuk melunasi utang dan memberikan jaminan bahwa rencana tersebut akan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus