(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Novita Indah Sari

Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian harus dipenuhi oleh para pihak yang membuat perjanjian. Akan tetapi dalam praktik kadang-kadang terdapat pihak yang tidak mematuhi apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasi dalam perjanjian inilah yang disebut dengan wanprestasi (Setiawan, 2015: 19). Adapun bentuk wanprestasi menurut Subekti meliputi tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan perjanjian tapi tidak sebagaimana mestinya, melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, dan/atau melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat  (Subekti, 2001: 45).

Baca juga: Akibat Hukum Perjanjian yang Tidak Memenuhi Syarat

Bentuk wanprestasi yang pertama mengenai tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Hal ini berarti suatu pihak telah nyata-nyata menentang pelaksanaan perjanjian dengan tidak melaksanakan isi dari perjanjian. Pihak tersebut sama sekali tidak melakukan hal-hal yang diamanatkan dalam perjanjian. Terlepas dari latar belakang tidak dilaksanakannya perjanjian, senyatanya pihak lain dalam perjanjian telah mengalami kerugian. Bentuk wanprestasi ini merupakan bentuk yang paling ekstrim. Contohnya apabila kontraktor pelaksana pembangunan sarana jalan tol sama sekali tidak melaksanakan kegiatannya termasuk upaya membebaskan lahan yang akan dibuat jalan tol tersebut.

Pada bentuk kedua, yaitu melakukan perjanjian tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut diartikan bahwa salah satu pihak hanya melaksanakan sebagian isi perjanjian dan meninggalkan sebagian lainnya. Melalaikan pelaksanaan hal-hal yang telah disepakati jelas merupakan pengingkaran terhadap kesepakatan itu sendiri. Misalnya apabila debitur dalam suatu perjanjian kredit perbankan hanya membayar pokok kreditnya tanpa melunasi bunga yang ditetapkan oleh pihak perbankan. Atau contoh lain ada pembeli yang memesan baju warna biru tetapi oleh penjual dikirim warna merah.

Dalam bentuknya yang ketiga, yaitu melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Artinya salah satu pihak melaksanakan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam kontrak. Dengan kata lain hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan bertentangan dengan bagaimana seharusnya kontrak dilaksanakan. Akibatnya salah satu pihak tidak memperoleh keuntungan dari pelaksanaan prestasi pihak lainnya. Misal, A dan B membuat perjanjian franchise, dimana A merupakan pemilik franchise dan B adalah penerima franchise. Dalam perjanjian tersebut, A dilarang membocorkan resep milik A. Namun setelah perjanjian ditandatangani ternyata diketahui B membocorkan resep milik A kepada orang lain.

Baca juga: Pemutusan Perjanjian secara Sepihak, Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?

Bentuk wanprestasi keempat adalah melakukan apa yang diperjanjikan tapi terlambat. Artinya suatu pihak mengingkari waktu yang telah disediakan untuk melaksanakan prestasinya. Apabila keterlambatan prestasi mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar maka wajarlah bila pihak lain yang dirugikan menuntut ganti rugi. Namun bila faktor waktu tidak cukup penting maka pihak yang dirugikan tidak akan menuntutnya karena masih ada kesempatan lain bagi pihak yang telah wanprestasi untuk melaksanakan prestasinya. Contoh, faktor waktu sangat berarti dalam perjanjian penyelenggaraan suatu acara perkawinan dan harus sangat diperhatikan oleh pihak catering, pihak dekorator, pihak penyedia tempat, pihak perias pengantin, dan event organizer (Sridadi, 2009: 89). Apabila pihak-pihak tersebut terlambat memenuhi prestasi tentu akan sangat merugikan pihak mempelai dan keluarga karena tanggal perkawinan dan undangan telah ditentukan.

Tag: Berita , Artikel , Advokat