(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Seperti yang kita ketahui, bahwa puncak dari penyelesaian sengketa secara litigasi  (proses pengadilan) adalah dengan di dikeluarkannya sebuah putusan hakim yang sifatnya mengikat bagi para pihak. Namun dalam sengketa perdata, sering kali kita jumpai adanya hambatan dimana salah satu pihak yang bersengketa (pihak yang kalah) tidak menjalankan isi putusan yang sifatnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal tersebut tentu menimbulkan permasalahan baru, yang mana pihak yang dirugikan (pihak yang menang) mau tidak mau harus mengajukan upaya eksekusi apabila nyatanya pihak yang kalah secara sengaja tidak menjalankan isi putusan secara sukarela.

Pengaturan terkait eksekusi pengadilan dapat kita jumpai pada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg, yang secara tidak langsung memberikan isyarat bahwa terdapat 2 (dua) cara dalam menjalankan isi putusan yaitu secara damai/sukarela atau melalui eksekusi yang dalam hal ini melalui upaya paksa. Eksekusi sendiri memiliki definisi yakni terkait pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut Sudikno, definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakikatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut (Sudikno, 1993:209). Dalam kaitannya dengan permohonan eksekusi pengadilan, tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan eksekusi. Putusan yang dapat diajukan permohonan eksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang artinya terhadap putusan tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan atau sedang berjalan.

Baca juga: Pelindungan Data Pribadi Tidak Hanya Persoalan Kebocoran Data, Tetapi Juga Keamanan

Terdapat beberapa jenis eksekusi, salah satunya adalah eksekusi rill. Eksekusi rill merupakan pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap tergugat atau pihak yang kalah untuk melakukan (1) menyerahkan suatu barang; (2) mengosongkan sebidang tanah atau rumah; (3) melakukan perbuatan tertentu; atau (4) menghentikan suatu perbuatan atau keadaan (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2019:4-5).

Adapun tahap-tahap pelaksanaan eksekusi meliputi: (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2019:7-10). Pertama, Pemohon Eksekusi harus mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya akan dilakukan telaah terhadap permohonan eksekusi oleh Panitera, Panitera Muda Perdata atau tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi (17 hari sejak diterimanya Permohonan Eksekusi).

Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran (maksimal 3 hari sejak diterbitkan SKUM). Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan (paling lambat 7 hari setelah resume telaah dibuat).

Pelaksanaan penetapan peringatan eksekusi/aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang isidentil (maksimal 30 hari sejak permohonan eksekusi). Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan (paling lama 8 hari terhitung sejak diberikan peringatan. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).

Apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.

Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) untuk memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.

Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat pemberitahuan kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat yang berwenang.

Baca juga: Dapatkah Wajib Pajak Dibebaskan Atas Penggunaan Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya?

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam suatu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat salah satu pihak yang lalai dalam menjalankan putusan maka terbuka upaya pengajuan permohonan eksekusi bagi pihak lawan atau pihak yang dirugikan. Dalam tahap pelaksanaan eksekusi yakni diajukan oleh pemohon eksekusi kepada pengadilan negeri yang memutus perkara ditingkat pertama, dan nantinya akan diterbitkan surat peringatan eksekusi (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri kepada termohon eksekusi untuk dapat menjalankan putusan yang ada. Jika dalam hal ini, termohon eksekusi tetap tidak menjalankan putusan tersebut, maka akan dilakukan tahap sita eksekusi secara paksa oleh pengadilan melalui penetapan eksekusi.

Tag: Berita , Artikel , Advokat