Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Suatu perusahaan yang didirikan memiliki pendapatan bruto atau omzet mencapai Rp. 4,8 miliar wajib menjadi perusahaan PKP (Perusahaan Kena Pajak), maka setelah PKP dapat memungut PPN dan menerbitkan atau membuat faktur pajak. Dengan begitu setiap perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak. Akan tetapi jika suatu perusahaan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan ternyata isinya tidak benar maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Seperti dalam kasus yang terjadi di PT. Mangga Dua yang mana Sutardi Lili selaku Direktur perusahaan sebagai terdakwa dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Perusahaan terdakwa bergerak dalam bidang industri minyak kelapa, perusahaan ini memiliki kewajiban melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak. Namun sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 perusahaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan yang ternyata isinya tidak benar karena menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan cara memesan faktur pajak kepada Ricky Dwicahyono yang dilakukan oleh Andri Widiastuti selaku karyawan akuntansi perusahaan.
Baca juga: Dapatkah Melakukan Pelunasan Pajak Walaupun Sudah di Tahap Persidangan?
Berawal dari perusahaan memiliki kekurangan PPN yang harus dibayar kemudian Andri memesan faktur pajak kepada Ricky yang dilakukan tiap akhir bulan. Andri memesan atas dasar diskusi dengan Margomgom selaku mantan kepala Kantor Pajak Kebayoran yang menjadi konsultan pajak pada perusahaan mengatakan “bahwa sepanjang pihak penyedia Faktur Pajak melaporkan dalam SPT Masa PPN-nya maka Faktur Pajak tersebut dapat dipergunakan oleh PT. Mangga Dua untuk pelaporan SPT Masa PPN”. Namun terdakwa tidak mengetahui bahwa penggunaan Faktur Pajak yang diperoleh dari orang yang menawarkan Faktur Pajak tersebut akan bermasalah di kemudian hari.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) KUP atau Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) KUP. Dalam fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan paling sesuai untuk dibuktikan yaitu dakwaan alternatif kesatu. Dengan unsur (1) setiap orang; (2) dengan sengaja; (3) menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; (4) menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; (5) sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan; (6) beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
Unsur setiap orang menurut Majelis Hakim terpenuhi karena dalam ilmu hukum pidana diartikan orang perorangan termasuk korporasi yang dijadikan subjek hukum. Kemudian unsur dengan sengaja menurut Majelis Hakim diartikan terdakwa mempunyai niat untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang diisikan tidak benar atau tidak lengkap. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan Majelis Hakim menyimpulkan tidak terdapat adanya fakta hukum yang membuktikan terdakwa mempunyai niat untuk mempergunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarrkan transaksi sebenarnya karena ketidaktahuan terdakwa terkait akibat yang dilakukannya.
Sejatinya jika kita melihat dalam teori fiksi hukum, yang mana teori fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman. Dalam bahasa latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Jika tanpa ada teori tersebut maka akan banyak orang yang lolos dari jeratan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya.
Menurut penulis dalam persidangan juga harus menerapkan teori fiksi hukum, karena secara sah dan terbukti tindakan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan pidana yang telah merugikan pendapatan negara. Jika tidak, maka akan banyak orang yang terkena dugaan tindakan pidana memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui akibat hukum dari tindakan yang dilakukan. Namun, jika memang terdakwa benar-benar tidak mengetahui atas tindakannya termasuk tindak pidana, maka hakim pun juga harus teliti dilihat dari fakta-fakta yang terdapat pada persidangan.
Dalam hal perkara Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Hal ini berdasarkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana namun terdakwa tidak mengetahui tindakan tersebut bermasalah dikemudian hari dan penyidikan tindak pidana perpajakan ini tidak sejalan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas peradilan yang cepat dan biaya ringan karena dalam penyidikan memakan waktu yang sangat lama sejak tahun 2009 sampai 2011.
Pada tahun 2021 Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan PN Jakarta Timur. Alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum tersebut salah satunya menyatakan bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum, namun menurut Majelis Hakim dalam menerapkan hukum dan judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya. Sehingga dalam permohonan kasasi tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perkara Putusan Nomor 4151 K/Pid.Sus/2021.
Download:
1.Putusan PN Jakarta Timur Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim
