(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Angeline Thalita, S.H., M.Kn.

Pada awalnya dalam pandangan hukum pidana, pidana penjara dipandang “membebani keuangan negara”. Atas pandangan tersebut maka diperlukan tindakan lanjutan yang diperlukan untuk menambah jenis sanksi di luar pidana penjara dalam stelsel pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal inilah yang mendasari lahirnya pidana denda (Burhan & Gunadi, 2022:4199).

Menurut Pakpahan (2015), pidana denda dianggap tidak menimbulkan stigmatisasi dan secara ekonomis negara mendapat pemasukan berupa uang atau setidak-tidaknya menghemat biaya sosial dibandingkan bilamana memberlakukan pidana penjara. Penggunaan pidana denda selain pada KUHP juga digunakan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU KUP dalam penanganan pidana perpajakan lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara daripada pemidanaan.

Baca juga: Praperadilan Terhadap Penggeledahan dan Penyitaan Berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas atau Bahan Bukti

UU KUP dalam menangani pidana perpajakan lebih mengutamakan asset recovery tersebut dapat dilihat dari adanya perluasan kesempatan untuk melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara sampai ke tahap persidangan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 44B ayat (2a) UU KUP sebagai berikut:

“Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi:

a. kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b; atau

b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.”

Kemudian dijelaskan lebih lanjut lagi pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2a) UU KUP yaitu sebagai berikut:

“Mengingat penanganan perkara pidana di bidang perpajakan lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara daripada pemidanaan, kesempatan terdakwa untuk melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi administratif berupa denda diperluas sampai dengan tahap persidangan.”

Baca juga: Pertanggungjawaban Pidana Pajak Terhadap Orang Yang Meminjamkan Namanya Sebagai Direktur

Berdasarkan ketentuan tersebut terdakwa yang telah sampai pada tahap persidangan masih dapat melakukan pelunasan terhadap jumlah pajak yang merupakan kerugian pada pendapatan negara. Melakukan pelunasan jumlah kerugian tersebut tentu juga memberikan keuntungan bagi terdakwa dimana bilamana terdakwa melakukan pelunasan maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Istilah “dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara” yaitu atas perkara pidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dinyatakan bersalah namun tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang, ketentuan tersebut diatur pada Pasal 44B ayat 2b UU KUP. Namun dengan adanya ketentuan ini bukan berati pidana perpajakan dapat diremehkan karena walaupun ada pertimbangan dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara, pemidanaan pada UU KUP tetap ada hanya sebagai ultimum remidium saja.

Tag: Berita , Artikel , Advokat