(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Pada dasarnya pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dengan bantuan pengadilan. Salah satu jenis lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu lelang eksekusi harta pailit. Permohonan pailit yang telah diputus pailit mengakibatkan debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan sejak putusan diucapkan. Kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor pailit dengan cara menunjuk seorang Kurator yang diangkat bersamaan dengan ditetapkannya putusan pailit. Kurator dapat melaksanakan tugasnya setelah putusan pailit diucapkan dan debitor pailit dinyatakan insolven. Kurator dapat melakukan pemberesan harta pailit dengan menjual harta pailit untuk melunasi utang kapada para kreditor.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) menyebutkan bahwa:

Dengan tetap memperhatikan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitor apabila:

  1. Usul untuk mengurus perusahaan debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UUK ini atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak, atau
  2. Pengurusan terhadap perusahaan debitor dihentikan.

Sementara itu dalam Pasal 185 ayat (1) UUK PKPU mewajibkan penjualan semua harta pailit menggunakan mekanisme penjualan di depan umum (lelang) sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) tidak tercapai, menurut Pasal 185 ayat (2) penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. Sedangkan menurut Pasal 185 ayat (3) semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan yang artinya, tidak dapat dijual baik melalui lelang maupun di bawah tangan, maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut, namun harus dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.

Baca juga: Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Pembagian Harta Pailit

Menurut Elijana penjualan di bawah tangan hanya dapat dibolehkan karena satu alasan yaitu apabila penjualan di bawah tangan itu akan menghasilkan nilai yang lebih besar (Elijana, 2004:262). Lelang dapat dilakukan Kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantara Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin Hakim Pengawas. Lelang diatur dalam HIR, Peraturan Lelang LN 1908 No. 189 jo LN 1940 No. 56 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit pada KPKNL dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:

A. Tahap Persiapan Lelang/Pra Lelang

Tahap Persiapan lelang eksekusi harta pailit pada KPKNL dimulai dari permohonan lelang, penentuan tempat dan waktu lelang, penentuan syarat lelang, pelaksanaan pengumuman lelang, melakukan permintaan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Kantor Pertanahan setempat dan penyetoran uang jaminan lelang. Adapun pada tahap persiapan lelang/pra lelang hal-hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Kurator selaku pemohon lelang (penjual) mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KPKNL untuk ditetapkan waktu pelaksanaan lelangnya dengan melampirkan dokumen persyaratan lelang eksekusi harta pailit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  2. Kepala KPKNL selanjutnya menunjuk Pejabat Lelang untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan lelang eksekusi harta pailit dan meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang. Apabila kelengkapan dokumen persyaratan formal belum terpenuhi, Pejabat Lelang wajib meminta kekurangan berkas dimaksud kepada Kurator. Jika dokumen persyaratan lelang yang ada ternyata masih meragukan maka Pejabat Lelang wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, seperti dengan meminta konfirmasi ke Kurator atau instansi yang terkait.
  3. Setelah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, Kepala KPKNL menetapkan jadwal pelaksanaan lelang berupa hari, tanggal, pukul dan tempat yang ditujukan kepada Kurator selaku penjual.
  4. Kurator selanjutnya mengumumkan rencana pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan oleh Kepala KPKNL.
  5. Selain mengumumkan rencana pelaksanaan lelang, Kurator juga harus memberitahukan kepada debitor tentang rencana pelaksanaan lelang.
  6. Kepala KPKNL selanjutnya meminta Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Kantor Pertanahan setempat, mengingat pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT.
  7. Masyarakat yang berminat terhadap harta pailit yang dilelang, menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening penampungan lelang KPKNL sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman lelang.

Pendidikan & Pelatihan : Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kepailitan dan PKPU Batch – II 

B. Tahap Pelaksanaan Lelang

Tahap pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit pada KPKNL menyangkut penentuan peserta lelang, pelaksanaan penawaran lelang dan penunjukkan pembeli lelang. Adapun hal-hal yang dilakukan pada tahap pelaksanaan lelang, sebagai berikut:

  1. Pejabat Lelang mengecek peserta lelang/kuasanya, kehadirannya dan keabsahan sebagai peserta lelang dengan bukti setoran uang jaminan lelang yang telah disetorkan ke rekening penampungan lelang KPKNL.
  2. Pejabat Lelang memimpin lelang dengan memulai pembacaan bagian kepala Risalah Lelang. Pembacaan tersebut diikuti dengan tanya jawab tentang pelaksanaan lelang antara peserta lelang, Pejabat Penjual dan Pejabat Lelang
  3. Peserta lelang mengajukan penawaran lelang, yang dilakukan setelah Pejabat Lelang membacakan kepala Risalah Lelang.
  4. Setelah proses penawaran lelang selesai, Risalah Lelang ditutup dengan ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Pejabat Penjual. Dalam hal barang yang dilelang barang tidak bergerak, pembeli turut menandatangani Risalah Lelang, tetapi untuk barang bergerak pembeli tidak perlu menandatangani Risalah Lelang. 

C. Tahap Pasca Lelang

Tahap pasca lelang eksekusi harta pailit pada KPKNL menyangkut pembayaran harga lelang, penyetoran hasil lelang dan pembuatan Risalah Lelang. Adapun hal-hal yang dilakukan pada tahap pasca lelang sebagai berikut:

  1. Pembayaran harga lelang, pembeli lelang yang ditunjuk pada saat pelaksanaan lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Harga lelang dan bea lelang disetor ke rekening penampungan lelang KPKNL pada bank persepsi yang ditunjuk.
  2. Penyetoran hasil lelang, setelah pembeli lelang menyetorkan harga lelang ke rekening KPKNL maka Bendahara Penerima KPKNL melakukan penyetoran kepada yang berhak. Bea lelang pembeli dan penjual serta Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan ke kas negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima, sedangkan harga lelang dikurangi bea lelang penjual dan Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan ke Kurator paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima.
  3. Pembuatan Risalah Lelang, Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang berupa minuta, salinan dan kutipan. Pejabat Lelang memberikan kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran hasil lelang kepada pembeli lelang dan menyerahkan salinan Risalah Lelang kepada Kurator. Kutipan Risalah Lelang diberikan kepada pembeli lelang setelah pembeli lelang menunjukkan asli bukti pembayaran Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan ke rekening KPKNL dikembalikan oleh Bendaharawan Penerima KPKNL tanpa potongan apapun juga kepada peserta lelang yang tidak menang. Pengembalian uang jaminan lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.

Baca juga: Zero Hour Rule Dalam Putusan Pailit

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa proses lelang sebagai mekanisme penjualan harta pailit dilakukan untuk menjamin penjualan yang optimal terhadap harta pailit, sehingga diharapkan seluruh utang debitor dapat dilunasi dari hasil penjualan harta pailit tersebut. Mekanisme lelang merupakan mekanisme penjualan yang menghimpun banyak pembeli sehingga memungkinkan adanya persaingan yang sehat dalam penawaran harga. Mekanisme penjualan harta pailit di muka umum menjadi penting karena harta pailit tidak hanya terdiri dari uang tunai, melainkan terdiri dari aset-aset atau barang-barang, termasuk hak-hak yang dimiliki oleh debitor pailit yang dapat dinilai dengan uang.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus