(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Dalam mendirikan bangunan, izin merupakan salah satu hal wajib yang harus dipenuhi. Izin tersebut merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah. Tidak hanya izin yang diperuntukkan untuk mendirikan bangunan saja, IMB juga berlaku untuk kegiatan mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.

Namun, pada Tahun 2021 Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penghapusan IMB menjadi PBG diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021). PP 16/2021 ini merupakan regulasi turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.  Sementara dalam Pasal 1 angka 17 PP 16/2021  pengertian PBG dijelaskan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Baca juga: Proses dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Berikut perbedaan yang terdapat pada PBG dan IMB.

  1. Permohonan Izin

Pada IMB, untuk mendirikan bangunan harus mengajukan izin sebelumnya. Hal ini terdapat pada Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 (PP 36/2005) yakni: Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. Sedangkan pada PBG, permohonan izin terlebih dahulu tidak diharuskan, namun pemilik tetap wajib melaporkan fungsi bangunannya dan kesesuaiannya dengan tata ruang di tempat bangunan itu dibangun sebagai bagian dari standar teknis.

  1. Fungsi Bangunan

Pada IMB perubahan fungsi bangunan gedung tidak diganjar dengan sanksi, hal ini berbeda dengan PBG di mana terdapat sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 12 PP 16/2021  Selain itu, dalam PBG juga dikenal yang namanya fungsi campuran yang tidak diatur dalam IMB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 PP 16/2021 yakni:

Pasal 4 ayat (3)

Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2], fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.

Pasal 7 ayat (1) & (2)

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.

(2) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung.

  1. Syarat Administratif

Pada IMB tercantum syarat administratif terkait kepemilikan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 PP 36/2005 berupa:

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung.

Sedangkan, pada PBG persyaratannya hanya menyangkut teknis saja yakni keandalan, perencanaan dan perancangan dan desain purwarupa bangunan. 

  1. Peraturan Pasca Pembongkaran Bangunan

Pada IMB tidak mengatur mengenai pembongkaran. Sedangkan, pada PBG mengatur mengenai pembongkaran gedung yang diatur dalam Pasal 71 s.d Pasal 79 PP 16/2021.

Baca juga: Taktik Penyelesaian Kredit Macet Dalam Sektor Perbankan Saat Pandemi Covid-19

Dalam PP 16/2021 juga disebutkan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum PP 16/2021 terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Tag: Berita , Artikel , Advokat