(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit merupakan bagian yang esensial dari proses kepailitan seorang debitor maupun badan hukum (legal entity). Hal ini tercermin dari banyaknya jumlah pasal yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan harta pailit. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah mengatur tentang tugas dan wewenang kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam UUK PKPU menyebutkan tugas kurator dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 16, Pasal 69 dan Pasal 184. Secara garis besar dalam UUK PKPU disebutkan bahwa tugas seorang kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak putusan pailit diucapkan dan debitor pailit telah dalam keadaan insolvensi.

Setelah pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitor, hak dan kewajiban debitor pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai harta boedel pailitnya. Akan tetapi debitor pailit masih berhak melakukan tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi harta boedel pailitnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi harta boedel pailitnya, tidak mengikat harta boedel pailit tersebut (Lee A Weng, 2001: 118). Menurut Sutan Remy Sjahdeini, secara urnurn akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut (Sutan Remy Sjahdeini, 2002: 255-256):

Baca juga: Zero Hour Rule Dalam Putusan Pailit

  1. Kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.
  2. Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
  3. Debitor demi hukurn kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
  4. Semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.
  5. Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor, debitor dan hakim pengawas mernimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
  6. Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
  7. Selarna berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
  8. Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik debitor, tidak kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
  9. Hak eksekusi kreditor dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Kurator harus segera melakukan pemberesan harta pailit terhadap debitor yang telah diputus pailit dan dinyatakan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) UUK PKPU). Insolvensi terjadi demi hukum jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar. Dalam suatu proses kepailitan, harta pailit dianggap berada dalam keadaan tidak mampu membayar jika:

  1. Dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan perdamaian, atau
  2. Rencana perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, atau
  3. pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sesudah adanya keadaan insolvensi, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit adalah sebagai berikut:

  1. Kurator melakukan pembagian kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokkan (Pasal 188 UUK PKPU).
  2. Kurator melakukan penyusunan daftar pembagian atas persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 189 ayat (1) UUK PKPU).
  3. Usaha debitor pailit dapat diteruskan atas persetujuan Hakim Pengawas.
  4. Kurator membuat daftar pembagian yang berisi (Pasal 189 ayat (2) UU Kepailitan):
  5. Jumlah uang yang diterima dan yang dikeluarkan.
  6. Nama-nama kreditur dan jumlah tagihannya yang telah disahkan.
  7. pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihantagihan itu.
  8. Untuk piutang-piutang yang diterima dengan syarat, diberikan prosentase dari seluruh jumlah piutang (Pasal 190 UU Kepailitan).
  9. Biaya-biaya kepailitan dibebankan kepada tiap-tiap bagian dari harta pailit, kecuali yang menurut Pasal 55 UUK PKPU telah dijual sendiri oleh kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya (Pasal 191 UUK PKPU).

Pendidikan & Pelatihan : Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kepailitan dan PKPU Batch – II 

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali. Selanjutnya dalam Pasal 184 ayat (1) UUK PKPU, Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit, tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan dari debitor. Dalam hal penjualan harta pailit, kurator harus memperhatikan:

  1. Semua benda harus dijual di muka umum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Panitera pengganti menginput dan menggugah informasi benda yang akan dijual ke dalam sistem informasi pengadilan;
  3. Sebelum menjual harta pailit, perlu dilakukan penaksiran harga oleh juru taksir (appraiser) yang telah bersertifikat, yang diusulkan oleh kurator dan ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai dengan aturan lelang (Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) dan/atau peraturan yang berlaku;
  4. Harta pailit dijual oleh kreditor separatis (kreditor pemegang hak jaminan) dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dinyatakan insolvensi;
  5. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan kreditor separatis tidak dapat menjual sendiri harta jaminannya, maka harta jaminan tersebut harus diserahkan kepada kurator untuk dijual dimuka umum;
  6. Harta pailit lainnya (benda bergerak dan benda tidak bergerak) di jual di depan umum oleh kurator;
  7. Dalam hal penjualan di depan umum atau lelang tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dilakukan oleh kurator dengan izin Hakim Pengawas setelah dilakukan penjualan di depan umum minimal 2 (dua) kali, dibuktikan dengan risalah lelang;
  8. Penjualan harta pailit di bawah tangan dilakukan berdasarkan penilaian oleh juru taksir bersertifikat diambil harga tertinggi antara harga pasar dan harga likuidasi;
  9. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan, maka kurator akan memutuskan tindakan yang akan dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas, sepanjang tidak merugikan harta pailit;
  10. Dalam hal penjualan di bawah tangan belum laku, maka setelah 12 (dua belas) bulan harta pailit dapat nilai kembali oleh juru taksir (appraiser) yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas;
  11. Penetapan izin penjualan di bawah tangan harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas.

Baca juga: Upaya Renvoi Prosedur Dalam Kepailitan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa proses pemberesan harta pailit merupakan serangkaian perbuatan hukum atas harta pailit yang merupakan kewenangan mutlak dari kurator yang diangkat dalam putusan pailit selaku pengurus dan pemberes harta pailit. Dengan adanya putusan pailit yang diucapkan Pengadilan Niaga dan debitor pailit telah dalam keadaan insolvensi, untuk memenuhi kewajiban debitor pailit kepada para kreditor, seluruh harta pailit debitor akan dikuasai oleh kurator. Selanjutnya kurator yang akan bertanggungjawab untuk melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pengurusan dan pemberesan harta pailit merupakan kegiatan yang berbeda. Pengurusan harta pailit yang dilakukan oleh kurator yakni mencatat, menyegel dan mengamankan seluruh harta pailit milik debitor. Sementara pemberesan harta pailit yaitu penjualan atau menguangkan harta kekayaan debitor pailit. Sehingga dengan adanya pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, diharapkan dapat memenuhi kewajiban debitor untuk melakukan pembayaran utang terhadap para kreditor.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus