Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Pada tangal 25 Januari 2021 terdapat pendaftaran gugatan terkait hak cipta dengan penggugat Rhoma Irama dan tergugat PT. Sandi Record. Berdasarkan data petitum dalam Sistem Inforamsi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dapat disimpulkan bahwa penggugat menuntut tergugat atas perbuatannya melanggar hak cipta dengan menggunakan hak cipta atas miliknya dalam Youtube. Dalam petitum tersebut penggugat secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap penggunaan tersebut penggugat menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pengadilan Negeri Surabaya kemudian pada tanggal 12 April 2021 melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga.Sby menolak gugatan penggugat secara sepenuhnya (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya).
Penolakan gugatan ini dikarenakan pada saat persidangan berlangsung tergugat dapat membuktikan bahwa tergugat telah membayar royalti atas hak cipta yang digunakannya. Ditemukan fakta bahwa pembayaran royalti ini diberikan kepada salah satu orang kepercayaan Rhoma Irama, namun ternyata royalti tersebut tidak disampaikan ke Rhoma Irama. Masalah utama dari kasus ini adalah adanya kesalahpahaman terkait pembayaran royalti atas penggunaan hak cipta lagu yang dimiliki oleh Rhoma Irama. Kronologi yang diungkapkan Sandi selaku Pemilik Sandi Record, Sandi Record telah membayar royalti kepada Rhoma Irama sebanya 72 Lagu pada Tahun 2009 dan 2011 perlagu dengan nominal Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang kepercayaan Rhoma Irama (Fanani, 2021).
Baca juga: Dasar Penghapusan Merek Dagang Terdaftar “IKEA”
Dari penuturan tersebut kemudian patut dipertanyakan apakah pembayaran royalti penggunaan hak cipta dari lagu Rhoma Irama di Youtube baru-baru ini juga termasuk dalam pembayaran royalti pada Tahun 2009 dan 2010 oleh PT. Sandi Record dan apakah pembayaran royalti ini sudah dilakukan sepatutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada? Mengingat adanya perubahan Undang-Undang Hak Cipta dari UU Nomor 19 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 28 Tahun 2014. Pengertian royalti sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 21 merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dimana salah satu bentuk ciptaan yang dapat dilindungi adalah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014 dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2002 yang berlaku pada saat pembayaran royalti ini terjadi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 terkait hak cipta yang sebelumnya berlaku tidak menyebutkan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan royalti dan bagaimana tata cara pembayarannya kepada pemilik hak cipta. Dalam pemaparan tersebut disebutkan bahwa pembayaran royalti dikarenakan penggunaan hak ekonomi suatu ciptaan. Dimana dalam suatu ciptaan yang dimiliki pencipta terdapat hak ekonomi yang tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 yang meliputi: penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan ciptaan.
Jika dalam UU Hak cipta terbaru dikenal adanya hak ekonomi maka dalam UU Hak cipta yang lama hanya disebutkan dalam Pasal 2 terkait penggunaan untuk kepentingan yang bersifat komersial. Sehingga dapat dikatakan jika perbuatan PT. Sandi Record dengan mengupload ciptaan milik Rhoma Irama di Youtube merupakan salah satu kepentingan yang bersifat komersial. Mengingat nantinya pendistribusian di Youtube dapat menghasilkan timbal balik berupa uang. Hal tersebut jika mengacu pada UU Hak Cipta yang lama, sebab dilihat dari kronologi perjanjian atau lisensi atas keduanya dibuat pada saat UU Hak Cipta yang lama berlaku. Dimana adanya lisensi yang diberikan ini membawa hak untuk pemilik lisensi melaksanakan beberapa hal terkait ciptaan tersebut salah satunya adalah untuk kepentingan Komersial. Sehingga dapat dikatakan bahwa terhadap perbuatan tersebut seharusnya PT. Sandi Record tidak dapat digugat atas perbuatan tersebut.
Dalam UU Hak Cipta terbaru tidak dikenal adanya kepentingan komersial tetapi dikenal adanya hak ekonomi yang lebih terperinci jenis-jenisnya. Hal ini pun terkait pengaturan lisensi juga memiliki perbedaan, jika UU Nomor 19 Tahun 2002 tidak disebutkan berapa lama royalti tersebut dibayarkan. Dalam Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2002 dinyatakan bahwa jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh Penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Berbeda dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 dalam Pasal 80 ayat (3) yang menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu lisensi. Hal tersebut memiliki makna bahwa sangat dimungkinkan pembayaran royalti hanya satu kali saja sesuai dengan perjanjian ketika UU Nomor 19 Tahun 2002 berlaku, berbeda dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan penerima membayarkan royalti selama jangka waktu lisensi.
Selain itu, terkait jangka waktu pembayaran royalti perbedaan juga terdapat dalam tata cara pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta. Sebelumnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tidak diatur tata cara yang jelas terkait pembayaran royalti terhadap pemilik hak cipta. Pembayaran royalti dapat langsung diberikan kepada pemiliki hak cipta sesuai dengan perjanjian yang ada. Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 telah diatur bahwa dalam pembayaran royalti terhadap pemilik hak cipta akan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial. Pengguna Hak cipta nantinya akan membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan.
Hal tersebut tentunya dapat lebih menjamin terpenuhinya hak dari pemilik ciptaan yang digunakan ciptaannya. Selain itu, juga meminimalisir terjadinya kesalahan yang sama dalam kasus ini yakni tidak tersampaikannya royalti kepada pemilik ciptaan. Bisa dipahami bahwa gugatan yang dilakukan oleh Rhoma Irama sebagai Pemilik Ciptaan beranggapan bahwa hal yang dilakukan oleh PT. Sandi Record dengan mengaupload ciptaannya di Youtube memiliki nilai royalti yang lain dari yang diperjanjikan sebelumnya. Namun perlu diketahui jika memang jangka waktu lisensi dari ciptaan tersebut yang dimiliki oleh PT. Sandi Record masih berjalan dan apabila berdasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2002 dengan untuk kepentingan komersial. Maka penggunaan ciptaan oleh pemilik lisensi PT. Sandi Record tidak dapat disalahkan karena hal tersebut termasuk dalam kepentingan komersial yang tercantum dalam perjanjian termasuk pemilik lisensi yang telah membayar royalti sesuai kesepakatan.
Baca juga: Pendaftaran Merek Anda Ditolak, Upaya Apa Yang Dapat Dilakukan?
Sudah sepatutnyalah jika kesepakatan terkait lisensi ini berjalan sesuai perjanjian yang sebelumnya dibuat, terlepas adanya perubahan pertauran perundang-undangan. Sebab sejatinya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dianut adanya asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya. Melihat hal tersebut maka dapat diketahui bahwa para pihak dalam membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya atau dengan kata lain semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Valerie, 2022).
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
