(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Hak Merek adalah suatu bentuk perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah didaftarkan untuk menggunakan mereknya dalam perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut pada kelas yang didaftarkannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (yang selanjutnya disebut UU Merek).

Pemilik merek akan mendapatkan perlindungan hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Merek, namun tidak menutup kemungkinan merek yang sudah terdaftar dapat dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satunya, kasus sengketa merek yang sempat membuat ramai di Indonesia adalah kasus yang melibatkan PT. Inter IKEA System BV Swedia melawan PT. Ratania Khatulistiwa. PT Inter IKEA System BV Swedia (IKEA Swedia) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1943 oleh Ingvar Kampard. Nama IKEA merupakan akronim dari nama pendirinya yakni: I (Ingvar) yang merupakan nama depan pendirinya; K (Kampard) yang merupakan nama belakang pendirinya; E (Elmtaryd) yang merupakan tempat kelahirannya; A (Agunnaryd) yang merupakan nama desannya.

Baca juga: Pendaftaran Merek Anda Ditolak, Upaya Apa Yang Dapat Dilakukan?

Kronologisnya bermula, pada tahun 2013 PT. Ratania Khatulistiwa, perusahaan rotan asal Surabaya menggugat IKEA Swedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan hasil survei Berlian Group Indonesia (BGI). BGI merupakan lembaga independen yang telah berpengalaman dalam melakukan market survey di Indonesia. BGI dari bulan November sampai Desember 2013 telah melakukan survei market di lima kota besar di Indonesia yang mewakili seluruh wilayah Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Denpasar dengan melakukan survei melalui wawancara dengan 140 toko atau responden. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa produk dengan merek IKEA untuk kelas 20 dan 21 belum pernah dijual dan/atau tidak pernah dijual di toko furnitur seluruh wilayah dalam survei tersebut. Selain itu, IKEA Swedia belum memiliki atau belum membuka tokonya untuk menjual atau mengedarkan produk-produk dengan merek IKEA di Wilayah Indonesia.

Mengetahui merek IKEA milik PT. Inter IKEA System BV Swedia telah tidak digunakan oleh pemiliknya, maka pada tanggal 20 Desember 2013 PT. Ratania Khatulistiwa mendaftarkan merek IKEA miliknya. Menurutnya, IKEA Swedia telah mendaftarkan mereknya tertanggal 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2010. Maka dari itu IKEA Swedia sudah tidak menggunakan mereknya selama tiga tahun berturut-turut. Pada tanggal 17 September 2014, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT. Ratania Khatulistiwa. Dalam putusan tersebut menyatakan merek IKEA dimiliki oleh PT. Ratania Khatulistiwa dan memerintahkan merek IKEA Swedia harus dicabut. Setelah diputusnya putusan tersebut, IKEA Swedia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Atas kasasi dari IKEA Swedia, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi pemohon dalam hal ini IKEA Swedia dalam putusannya Nomor 264/K/PDT.SUS- HKI/2015.

Mahkamah Agung menilai judex facti telah sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 74 ayat (1), maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal tersebut telah terbukti dalam pemeriksaan bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa kelas 20 dan kelas 21 dengan Nomor Pendaftaran IDM000092006 dan Nomor Pendaftaran IDM000277901 sudah tidak digunakan oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar, karena itu putusan judex facti dalam perkara tersebut sudah tepat sehingga layak untuk dipertahankan.

Baca juga: Penggunaan Nama dan Potret Artis Terkenal Dalam Cerita Fanfiction, Bolehkah?

Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Agung anggota I Gusti Agung Sumanatha menyatakan bahwa keberatan-keberatan kasasi dapat dibenarkan dan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat dapat membuktikan dalilnya bahwa Merek “IKEA” Tergugat telah terdaftar secara sah dan merupakan merek terkenal yang harus dilindungi dan tidak terdapat alasan-alasan untuk dihapus, secara kasat mata toko-toko milik Tergugat yang menjual produk-produknya tersebar dan di Indonesia toko resmi IKEA yang cukup besar berada di Jalan Alam Sutera Tangerang sehingga menurut I Gusti Agung Sumanatha Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dapat diterapkan. Oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah tetapi tidak tercapai mufakat, maka Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak. (Karina, 2019)

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual