Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Kematian seseorang dapat membawa akibat hukum, salah satunya berpengaruh terhadap harta kekayaan yang telah ditinggalkan atau disebut dengan warisan. Pengaturan terkait warisan diatur dalam hukum waris. Hukum waris di Indonesia dibedakan menjadi 3 yaitu, Hukum Waris Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Jika menggunakan hukum perdata, warisan yang ditinggalkan oleh pewaris akan jatuh kepada ahli waris yang mana para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara laki-laki maupun perempuan hal ini telah ditentukan dalam Pasal 852 ayat (1) KUH Perdata.
Akan tetapi, pewaris juga mempunyai hak untuk membuat wasiat sebelum meninggal. Wasiat sendiri diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata bahwa “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Sedangkan dalam Pasal 874 KUH Perdata menjelaskan bahwa “segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.” Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat.
Baca juga: Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama, Bagaimana Pembagian Warisannya?
Hal ini menjadikan pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah wasiat kepada siapapun, namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris yang berhak menerima warisan berdasarkan ketentuan perundang-undangan (Tandey, Sompie, Zina, & Pihang, 2020 : 35). Lalu, bagaimana jika isi akta wasiat pewaris merugikan ahli waris lainnya?
Maksud dari merugikan ahli waris lainnya yaitu dalam surat wasiat pewaris ketika membagi harta warisan tidak sama besar antara ahli waris satu dengan lainnya, yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 852 ayat (1) KUH Perdata. Terjadinya kerugian ahli waris dalam hak warisnya ini dapat dipertahankan melalui legitieme portie. Legitieme portie, adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat (Pasal 913 KUH Perdata).
Adanya akta wasiat yang merugikan hak mutlak ahli waris, maka legitime portie harus dituntut untuk mempertahankan hak mutlaknya, jika tidak maka harta warisan dalam wasiat akan menjadi bagian dari ahli waris yang tidak berhak atas warisan (penerima wasiat). Hal ini diatur dalam Pasal 920 KUH Perdata mengenai tuntutan atas “bagian mutlak” baru akan dapat dilakukan terhadap hibah atau hibah wasiat yang dapat mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam harta peninggalan setelah warisan terbuka, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau para pengganti mereka. Tuntutan terhadap akta wasiat ini dilakukan oleh ahli waris yang dirugikan karena dalam pembagian harta warisan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh hukum perdata.
Adapun besar bagian mutlak berdasarkan Pasal 914 KUH Perdata yaitu : a) jika hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagiannya; b) jika meninggalkan 2 orang anak sah, besarnya 2/3 dari bagian; c) jika meninggalkan 3 orang atau lebih anak sah, besarnya 3/4 dari bagian para ahli waris. Berdasarkan Pasal 915 KUH Perdata, untuk orang tua, kakek/nenek pewaris besar bagian mutlaknya 1/2 bagian, sedangkan berdasarkan Pasal 916 KUH Perdata, besar bagian mutlak anak luar kawin yang diakui sebesar 1/2 bagian yang seharusnya diterima oleh anak luar kawin.
Para ahli waris yang disebutkan ini merupakan ahli waris yang berhak memiliki bagian harta peninggalan pewaris. Namun, terhadap akta wasiat yang dibuat pewaris yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak ahli waris dapat dilakukan pengurangan berdasarkan tuntutan dari ahli waris. Konsep legitime portie ini akan berlaku jika dituntut, jika para ahli waris sepakat tidak mengajukan tuntutan terhadap berkurangnya bagian mutlaknya maka akta wasiat atau pembagian waris yang melampaui legitieme portie tetap berlaku (Devita, 2012).
Baca juga: Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Waris
Dengan demikian dapat disimpulkan, sesuai Pasal 920 KUH Perdata bahwa untuk mempertahankan legitieme portie ahli waris terhadap akta wasiat yang merugikan ahli waris, maka harus menuntut bagian mutlaknya jika tidak dilakukan maka akta wasiat tersebut tetap dianggap sah/berlaku.
