Author : Ihda Aulia Rahmah
Suatu perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan para pihak dalam perjanjian tertulis yang memuat klausul arbitrase. Kata klausul dalam hal ini memiliki makna ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi. Berdasarkan hal tersebut, klausul arbitrase dapat diartikan sebagai ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian mengenai penyelesaian sengketa dengan jalan arbitrase atau suatu klausul dalam perjanjian para pihak yang mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase (Hidayati, 2015:171).
Kontrak atau perjanjian merupakan dasar utama diberlakukannya arbitrase. Perjanjian atau kontrak ini harus dibuat atas kehendak masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui arbitrase. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS) menyatakan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Baca juga: Bentuk-Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU APS, perjanjian arbitrase secara tertulis dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni: Pertama, Perjanjian Arbitrase yang dibuat oleh para pihak pada saat sengketa belum terjadi (Pactum de Compromittendo) dan Kedua, Perjanjian Arbitrase yang dibuat setelah timbulnya sengketa (akta kompromis) (Caturhutomo, 2016:76).
Konsekuensi adanya klausul arbitrase dalam kontrak atau perjanjian menimbulkan kewenangan absolut bagi Lembaga Arbitrase untuk menangani penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Selain itu, adanya klausul arbitrase dalam perjanjian menghilangkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa. dengan adanya konsekuensi tersebut seharusnya perumusan klausul arbitrase dalam suatu perjanjian tertulis harus dibuat secara jelas, komprehensif, lengkap, terperinci, dan tidak rumit. Sebab, pada umumnya permasalahan yang timbul dalam penyelesaian sengketa arbitrase adalah karena rumusan rumusan klausul arbitrase yang dibuat oleh para pihak tidak memberikan kejelasan atau dibuat dengan sangat sederhana (Panjaitan, 2018:2). Klausul arbitrase yang tidak disusun secara cermat dan jelas maka akan terlihat sebagai “nonsense clause” atau bersifat mendua (ambiguity) (Panjaitan, 2018:3).
Pentingnya perumusan klausul arbitrase disusun secara cermat dan jelas yakni supaya tidak menyebabkan penyelesaian sengketa berlarut-larut sehingga para pihak dapat menyepakati jalan keluar dari sesuatu sengketa. Klausul yang jelas, terperinci dan lengkap merupakan pendapat dari Erman Rajagukguk yang disebut dengan Klausul arbitrase yang komprehensif yang memuat syarat-syarat arbitrase, hal ini menentukan apakah akan berlangsung suatu arbitrase, bagaimana dilaksanakannya, hukum substantif apa yang berlaku, dan lain-lain (Wijaya & Haryanto, 2020:79). Menurutnya dalam Klausul arbitrase yang jelas, lengkap, dan komprehensif setidaknya harus meliputi hal-hal sebagai berikut (Wijaya & Haryanto, 2020:79):
- Komitmen para pihak untuk melaksanakan arbitrase;
- Ruang lingkup arbitrase;
- Bentuk arbitrase yang dipilih;
- Aturan prosedural yang berlaku;
- Tempat dan bahasa yang digunakan;
- Pilihan hukum substantif yang berlaku; dan
- Klausul-klausul stabilitasi dan kekebalan.
Baca juga: Akibat Hukum Perjanjian yang Tidak Memenuhi Syarat
Dari uraian diatas diketahui bahwa eksistensi atau keberadaan dari klausul arbitrase dalam menentukan penyelesaian sengketa adalah harus dirumuskan secara komprehensif, jelas, dan lengkap. Sebab, tanpa perumusan Klausul Arbitrase yang komprehensif, jelas, dan lengkap akan menyebabkan penyelesaian sengketa yang melibatkan para pihak berlarut-larut serta akan menyebabkan konflik kewenangan terkait pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak, yakni Pengadilan Negeri atau Lembaga Arbitrase.