(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati S.H.

Sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), merek (trademark) merupakan tanda yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin). Dalam fungsi ini, merek berperan sebagai tanda pembeda antara barang yang satu dengan yang lain. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatkan barang dan jasa, yakni merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukkan ciri dan asal usul barang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), mengatur tentang jenis-jenis merek. Jenis-jenis merek yang dimaksudkan terdiri dari: merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Pemegang merek baru akan diakui atas kepemilikan mereknya bila terhadap merek tersebut dilakukan pendaftaran.

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Dengan kata lain, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan berupa barang dagangan atau jasa dengan barang dagangan atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain. Oleh karena adanya merek tersebut barang atau jasa yang diproduksi menjadi dapat dibedakan.

Baca juga: Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia

Sebagai syarat subtantif didaftarkannya suatu merek adalah merek tersebut haruslah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UU Merek, terutama dalam huruf d tentang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang/jasa (descriptive), huruf e tentang daya pembeda (capable of distinctiveness), dan huruf f tentang merek yang menggunakan tanda milik umum (generic term). Inti dari Pasal 20 huruf d, e dan f UU Merek, adalah agar dalam pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat (distinctive), sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang/jasa.. Pendaftaran merek yang tidak terdapat unsur descriptive, capable of distinctiveness, dan generic term akan menimbulkan problematika di kemudian hari dikarenakan dengan adanya hak ekslusif atas merek terhadap kata atau tanda milik umum menjadi milik pribadi maka hal tersebut akan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat yang berujung pada adanya gugatan pembatalan merek oleh pihak ketiga terhadap merek dagang/jasa tersebut.

Merek yang bersifat keterangan terhadap barang dianggap memiliki daya pembeda lemah karena merek menggambarkan bahan, atau penggunaan barang atau jasa yang didaftarkanya tidak memiliki kekhasan atau ciri khusus sebagai pembeda, Sehingga tidak dapat memenuhi fungsi dari merek sebagai tanda pembeda yang melekat pada barang atau jasa yang dilindungi merek tersebut.

Dalam Pasal 20 UU Merek secara tersirat temuat alasan absolut (absolute ground) dapat didaftarkannya suatu merek dengan melihat kemampuan daya pembeda yang digunakan suatu merek. Namun pengaturannya tidak memberikan penjelasan yang cukup karena tidak dibedakan antara merek yang bersifat descriptive yang dapat didaftarkan sebagai merek dengan membangun secondary meaning dengan merek generic yang tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai merek.

Di Indonesia, terdapat dua contoh yurisprudensi terkait merek (terdaftar) yang berkaitan dengan unsur descriptive. Pertama, putusan MA RI No:757/K/PDT/1989 terhadap merek “AQUA” untuk produk air mineral dan kedua, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No: 904/1970 mengenai merek “SUPERMIE” untuk produk mie instan.

Baca juga: Perbedaan Objek Perlindungan Merek dan Paten Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dalam kasus pertama, kata “AQUA” bersifat deskriptif untuk produk air mineral karena secara verbal berarti “air” dalam bahasa latin. Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa “AQUA” telah dikenal masyarakat sebagai merek untuk produk air mineral yang dimiliki oleh PT. Aqua Golden Missisipi. Kasus kedua, merek “SUPERMIE” untuk produk mie instan, kata “SUPERMIE” bersifat deskriptif karena kata tersebut terasosiasi dengan produk mie yang berkualitas super. Kata tersebut pada awalnya tidak berfungsi sebagai identitas dan hanya dianggap sebagai petunjuk prooduk, namun seiring dengan penggunaan kata tersebut untuk waktu yang lama maka kata tersebut berubah menjadi kata-kata yang bermerek (het words is merk gewerden). Sehingga kedua merek tersebut dapat menjadi merek terdaftar karena telah mendapatkan daya pembeda karena penggunaan secara terus menerus dan di iklankan di pasaran.

Mengacu pada pembahasan di atas pada dasarnya pendaftaran suatu merek harus memiliki daya pembeda pada unsur  descriptive, capable of distinctiveness, dan generic term agar merek tersebut memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek lain, namun mengacu pada yurisprudensi tersebut di atas terdapat pertimbangan hakim dalam memutus yaitu penggunaan kata-kata tersebut untuk waktu yang lama dan secara terus menerus diiklankan di pasaran maka kata tersebut berubah menjadi kata-kata yang bermerek (het words is merk gewerden).

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual