(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Film adalah karya seni yang dibuat oleh pekerja seni, dan pembuat film memiliki perlindungan atas hak cipta atas karya yang telah dibuatnya. Tujuan dari pembuatan film adalah untuk memberikan hiburan bagi yang menontonnya. Hak cipta merupakan salah satu dari beberapa hak yang dilindungi dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) adalah hak kebendaan yang sah dan diakui secara hukum yang berasal dari hasil kegiatan kreatif, kemampuan olah pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat yang memiliki nilai ekonomis dan manfaat untuk menunjang kehidupan pemilik hak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau selanjutnya disebut UU Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sedangkan pengertian ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Baca juga: Hak Cipta Terhadap Non Fungible Token (NFT)

Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan berbagai macam karya yang dilindungi dalam lingkup hak cipta, salah satunya adalah karya sinematografi atau yang lebih dikenal dengan “Film”. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mendefinisikan Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Implikasi Hukum dari pengaturan film sebagai hak cipta yang dilindungi oleh UU Hak Cipta agar Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta atas film yang bersangkutan memiliki hak eksklusif, yaitu hak untuk melakukan monopoli atas ciptaannya untuk melindungi ciptaannya dari orang lain. Apabila ada orang lain yang ingin melakukan perbuatan terhadap suatu ciptaan tersebut, maka harus mendapat izin dari Pencipta yang bersangkutan. Sebaliknya jika ada orang lain yang ingin melakukan perbuatan terhadap ciptaan tanpa izin, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Sebagaimana diatur dalam diatur dalam Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta, “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a (penerbitan ciptaan), huruf b (penggandaan ciptaan dalam segala bentuk), huruf e (pendistribusian ciptaan atau salinannya), dan/atau huruf g (pengumuman ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Di era digital seperti sekarang ini, menonton film sangatlah mudah. Hanya membutuhkan internet, untuk memungkinkan orang menonton film melalui berbagai layanan streaming film yang disediakan oleh pihak-pihak tertentu. Layanan streaming film di internet terbagi menjadi 2 (dua) jenis layanan yakni streaming film berbayar dan layanan streaming film gratis. Layanan streaming film berbayar adalah layanan resmi yang bekerja sama dan juga mengadakan perjanjian tertulis dengan Pencipta film untuk menggunakan hak ekonomi atas ciptaannya untuk tujuan komersial seperti netflix.com, vidio.com, viu.com, dan lain-lain.  Sedangkan layanan streaming film gratis adalah mereka yang tidak bekerja sama dan tidak membuat perjanjian tertulis dengan Pencipta film untuk memperoleh izin menggunakan hak ekonomi atas ciptaannya untuk tujuan komersial seperti layarkaca21.com, indoxxi.com, kawanfilm21.com, dan lain-lain. Saat ini sudah banyak layanan streaming film gratis yang melakukan kegiatan berupa penyiaran film untuk tujuan komersial tanpa izin Pencipta selaku Pemegang Hak Cipta oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak dari layanan streaming film gratis ini adalah kerugian materil dan immateriil yang dialami oleh pencipta. Dari satu sisi, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan sehingga tidak mendapatkan manfaat ekonomis dan hak moralnya karena nama Pencipta pada layanan streaming film tidak dicantumkan sebagai sesuatu yang melekat pada ciptaan.

Baca juga: Perbedaan Franchise dan Lisensi

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, layanan streaming film gratis adalah melanggar hukum karena melanggar UU Hak Cipta yang merugikan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Akibat hukum bagi seseorang yang melakukan perbuatan tersebut adalah berkewajiban memberikan ganti rugi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sejumlah nominal keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak yang bersangkutan atau berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Namun, masyarakat sudah seharusnya menghargai hak cipta seseorang yang telah mengeluarkan uang, waktu serta tenaga untuk menciptakan suatu karya berupa film dengan cara menggunakan streaming film berbayar agar Pencipta atau Pemegang hak mendapatkan hak ekonomisnya.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual