Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri. Pengguna HGB juga memegang sertifikat sebagai tanda bukti pengguna hak guna tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Seorang yang memiliki SHGB diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu dengan batas maksimal selama 20 tahun.
Baca juga: Taktik Penyelesaian Kredit Macet Dalam Sektor Perbankan Saat Pandemi Covid-19
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Sedangkan hak guna bangunan di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 35, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan dihapus demi hukum.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, juga disebutkan bahwa pemegang HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
- sumber daya alam dan lingkungan hidup
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Subrogasi Perbankan Dalam Kredit Macet KPR
Dengan adanya aturan terbaru mengenai perpanjangan SHGB harus diperhatikan oleh para pemegang SHGB. Pemegang SHGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.
Sebab jika terlewat masa perpanjangan, SHGB tersebut dapat di hapus dan akan kembali ke pemiliknya.
