(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Brillian Feza Eryan Prasetya, S.H.

Mencuatnya kasus pembunuhan seorang Brigadir Polri (Brigadir J) yang melibatkan peran seorang Jendral Polisi Bintang Dua (FS) serta beberapa ajudannya, menjadi perhatian publik karena rentetan terjadinya peristiwa a quo. Hal tersebut terjadi secara berlarut-larut hingga memicu terjadinya tindakan trial by the press, yang berupa pengaruh pemberitaan di media masa terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau belum diputus oleh Pengadilan. Berdasarkan kajian BPHN tahun 2013, dapat dimengerti bahwa secara substansial trial by the press ialah suatu bentuk tindakan pers (melalui pemberitaan) yang dilakukan secara subjektif terhadap suatu perkara hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, dengan cara menganalisis, mengkaji, serta membuat kesimpulan yang seolah-olah memutus sepihak perkara tersebut (Suharyanti, 2015: 126).

Hal tersebut apabila tidak terkontrol dapat memengaruhi perspektif publik terhadap objektifitas pemeriksaan perkara di pengadilan. Perspektif publik yang telah diarahkan (framing) atas opini media yang pemberitaannya masif, berdampak menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap proses perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan.

Baca juga: Apakah Direktur BUMN Dapat Dipidana Atas Keputusan Yang Merugikan Perusahaan?

Dalam contoh kasus pembuhuhan Brigadir J, dapat dimengerti bahwa terdapat framing yang masif diberitakan oleh media masa terkait dengan adanya seorang Terdakwa dengan inisial Bharada E yang dianggap sebagai justice collaborator karena kontribusinya dalam pengungkapan perkara a quo. Dalam hal memberikan pemahaman secara substansial maka berikut penjelasan mengenai justice collaborator serta penerapannya.

Justice collaborator atau disebut juga sebagai JC, secara yuridis merupakan istilah yang digunakan dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 untuk menyebut pihak yang bersedia melakukan kerjasama secara substansial terhadap pengungkapan tindak pidana tertentu yang bersifat serius. Tindak pidana tertentu tersebut kemudian dapat dijelaskan sebagai tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, atau tindak pidana lain serupa yang terorganisir, yang menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas serta keamanan masyarakat sehingga berdampak pada runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi, etika serta keadilan sekaligus membahayakan bagi keberadaan pembangunan berkelanjutan serta supremasi hukum.

Hal tersebut kemudian diperluas dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban), dengan didapatinya ketentuan mengenai tindak pidana tertentu berupa tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia yang berat, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Berdasarkan sejarahnya, dapat dimengerti bahwa pada mulanya keberadaan justice collaborator tersebut diterapkan di Amerika Serikat guna memberikan jaminan atas pengungkapan kasus mafia kejahatan yang terorganisir (Sirait, 2019: 247). Kejahatan yang dilakukan pada prinsipnya bersifat kompleks dan terselubung. Dalam tulisan Eric Martone yang dikutip oleh Steven Chermak dan Frankie Y. Bailey, menjelaskan bahwa sekitar tahun 1960-an Joseph Valachi (komplotan geng mafia yang dipidana seumur hidup karena kasus pembunuhan) bersedia menjadi saksi dari pemerintah untuk mengungkap aktivitas Cosa Nostra  (mafia) pimpinan Vito Genovese, seorang kelahiran Italia yang dinaturalisasi menjadi warga Amerika di Tahun 1950-an (Chermak & Bailey, 2016: 297-298).

Hal tersebut diungkapkan oleh Joseph Valachi (atas permintaan Departemen Kehakiman Amerika Serikat), melalui tulisannya yang memuat tentang kehidupannya saat bergabung dalam keluarga kriminal Genovese. Kesediaan Joseph Valachi untuk bersaksi atas pengungkapan kasus mafia di Amerika tersebut, kemudian menjadikannya dianggap sebagai justice collaborator dan karena itu pemerintah Amerika memerintahkan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk dapat melindunginya secara ketat demi keamanan hidupnya (Sirait, 2019: 247).

Secara yuridis berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan seorang saksi yang sekaligus sebagai pelaku dalam perkara pidana yang sama (saksi pelaku). Terhadap kondisi tersebut, dapat dijelaskan bahwa saksi yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara hukum jika kesaksiannya dilakukan dengan iktikad baik. Selanjutnya pada ayat ke (2)-nya, secara substansial menegaskan bahwa penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh saksi pelaku tersebut harus ditunda hingga perkara yang bersangkutan dengan kesaksiannya diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut beralasan karena berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 2014 menegaskaan bahwa dalam hal pemberkasan perkara saksi pelaku dilakukan secara terpisah satu sama lain (tidak digabungkan). Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf c UU No. 31 Tahun 2014, menegaskan bahwa seorang pelaku tindak pidana yang berhak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berkedudukan sebagai  justice collaborator ialah pelaku yang posisinya bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana  yang diungkapnya.

Baca juga: Akibat Hukum Penggandaan VCD Tanpa Izin Dari Pemegang Hak Cipta

Apabila dicermati berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, dapat diketahui bahwa tindak pidana yang terjadi ialah pembunuhan berencana sebagaimana yang termuat dalam Pasal 340 KUHP. Sehingga berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam kriteria tindak pidana tertentu yang dapat menyebabkan seorang pelaku berkedudukan sebagai justice collaborator. Berdasarkan ketentuan Angka 7 SEMA No. 4 Tahun 2011, dapat ditafsirkan bahwa seorang justice collaborator ditentukan dan ditetapkan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Tag: Berita , Artikel , Advokat