(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia saat ini berkembang pesat. Namun, keadaan ini menimbulkan pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan teknologi yang disalahgunakan. Pelanggaran ini dapat kita lihat dalam pembajakan VCD (compact disk digital video) yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Banyaknya aktifitas pembajakan yang terjadi tentu menimbulkan kerugian pada pemilik hak cipta atas suatu barang yang dibajak.

Terhadap penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan sebagaimana yang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta). Selain pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.

Baca juga: Apa Akibat Hukum Atas Pembatalan Sertifikat Merek yang Telah Dijaminkan Fidusia?

Untuk mempertahankan hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait akibat terjadinya pembajakan, agar pelaku pembajakan mendapatkan efek jera dapat dilakukan penyelesaian secara pidana dengan menggunakan delik aduan sebagaimana tercantum dalam Pasal 120 UU Hak Cipta bahwa “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan delik aduan”. Penegakan hukum peredaran VCD bajakan digolongkan sebagai pelanggaran dengan delik aduan oleh Pemegang Hak Cipta. Kepemilikan hak cipta bersifat ekslusif, siapapun yang merasa telah diperlakukan tidak adil dapat mengajukan keluhan kepada pihak berwenang (Refangga, 2022 : 42).

Namun, tidak dapat dikatakan pelanggaran hak cipta atas penggandaan CD/VCD apabila telah mendapatkan izin dari pemegang hak cipta tersebut baik dari pencipta atau produser fonogram yang memiliki hak untuk memperbanyak atau menggandakan hasil ciptaan tersebut untuk dikemas dalam bentuk kepingan CD/VCD yang selanjutnya didistribusikan ke toko-toko untuk dijual kepada konsumen.

Dapat kita lihat dalam contoh Putusan Nomor : 127/Pid.Sus/2016/PN Smn. pada kasus posisi dalam putusan tersebut bahwa saksi H.M. Sodiqin Als. Cak Diqin (Pencipta lagu) datang ke toko kaset milik terdakwa Yudhi Dhani Wanto yang menjual CD, VCD, MP3, dan DVD berupa film dan lagu untuk membeli kaset, namun setelah diamati ternyata lagu-lagu ciptaan H.M. Sodiqin dalam bentuk kepingan VCD yang dijual di toko Yudhi Dhani Wanto tersebut bukan berasal dari produser fonogram resmi yang diberi izin oleh pencipta lagu. Ternyata VCD yang dijual oleh Yudhi Dhani Wanto merupakan VCD bajakan/ilegal sehingga pencipta mengalami kerugian materi karena tidak memperoleh imbalan yang layak (royalti) atas pemanfaatan ekonomi yang dilakukan oleh produser fonogram.

Fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 144 jo Pasal 10 UU Hak Cipta “Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan Yudhi Dhani Wanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta ditempat perdagangan yang dikelolanya.

Baca juga: Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Yang Dipakai Oleh Mall Grand Indonesia

Produser fonogram memiliki mechanical rights berkenaan dengan penggandaan atau  reproduksi  suatu ciptaan. Mechanical rights merupakan  hak eksklusif  pemegang hak cipta yang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan  penggandaan  mekanikal komposisi  musik,  lagu,  atau  album rekaman yang nantinya akan dikomersilkan. Siapa  saja  yang  ingin merekam, memperbanyak, serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan  komersial berkewajiban mendapatkan lisensi mekanikal (Usak, 2016 : 58). Dengan adanya lisensi yang diberikan oleh pemegang hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi para penjual dengan tanpa ada rasa khawatir untuk memperjual belikan VCD di tokonya secara legal.

Download:

Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Smn.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual