Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Merek (trademark) memiliki peranan yang penting dalam bidang perdagangan barang maupun jasa untuk membedakan merek yang sejenis. Merek merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual berupa tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain (Jened, 2015:3). Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 2 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek).
Perlindungan yang diberikan negara kepada pemilik hak merek berupa sertifikat merek. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti surat yang sah atas kepemilikan hak merek. Sertifikat Merek merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi perusahaan, khususnya merek terkenal. Karena nilai ekonomis tersebut, sertifikat merek dapat dijadikan jaminan fidusia (Mulyani, 2014:138).
Baca juga: Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Yang Dipakai Oleh Mall Grand Indonesia
Sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan fidusia, karena sesuai dengan sifat dari jaminan fidusia itu sendiri, khususnya benda bergerak yang tidak berwujud sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU Fidusia). Dalam hal ini debitor selaku pemegang sertifikat merek dapat memberikan sertifikat hak merek tersebut kepada penerima fidusia untuk dijadikan jaminan utangnya. Sebagai barang jaminan, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait jaminan, yaitu perkiraan nilai sertifikat merek, proses lelang dan eksekusi objek fidusia jika debitor tidak dapat melunasi utangnya (Sujatmiko, 2020:3). Dengan demikian, hak merek dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain secara fidusia maka debitor tersebut tetap dapat menjalankan usahanya.
Salah satu risiko apabila sertifikat hak merek dijadikan jaminan fidusia adalah sertifikat hak merek dibatalkan oleh Pengadilan Niaga karena adanya gugatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Pembatalan merek adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh salah satu pihak untuk membatalkan sertifikat merek dari Daftar Umum Merek.
Pembatalan merek yang digunakan sebagai jaminan fidusia mengakibatkan merek tersebut dihapus dari Daftar Umum Merek dan sertifikat hak merek menjadi tidak berlaku atau dengan kata lain objek jaminan fidusia menjadi tidak berlaku (musnah). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Fidusia bahwa hapusnya jaminan fidusia salah satunya adalah musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Penerima fidusia tentunya tidak mau menanggung risiko musnahnya objek jaminan fidusia. Musnahnya objek jaminan fidusia merupakan tanggung jawab debitur. Oleh karena itu, dalam akta jaminan fidusia ditambahkan klausul-klausul untuk melindungi kreditor dalam hal ini penerima fidusia. Salah satu klausul yang melindungi penerima fidusia adalah klausul yang berkaitan dengan kewajiban untuk mengganti objek jaminan dalam hal terjadi musnahnya objek jaminan.
Baca juga: Apa Fungsi Simbol-Simbol Yang Terdapat Di Samping Logo Merek?
Penerima fidusia dapat meminta debitor untuk mengganti objek jaminan yang musnah berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian fidusia. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa penerima fidusia akan mencairkan apabila terdapat jaminan khusus berupa jaminan kebendaan, dalam hal ini berupa hak merek yang diberikan kepada penerima fidusia sebagai jaminan atas fidusia yang ditawarkan oleh debitor. Adanya perjanjian untuk memberikan jaminan kepada penerima fidusia dapat menjadi dasar hukum bagi penerima fidusia untuk meminta nasabah mengganti objek jaminan fidusia yang musnah yang nilainya setara, dalam hal ini nilai dari suatu hak merek sebagai objek jaminan.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual