Author: Putri Ayu Trisnawati
Lelang merupakan sarana jual beli yang saat ini terus berkembang dan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menjual ataupun membeli objek lelang. Lelang bersifat terbuka untuk umum sehingga siapa saja dapat menjadi penjual dan pembeli lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibanding sarana jual beli lainnya, dalam lelang terdapat unsur kompetisi dan dijamin keamanannya oleh undang-undang.
Dalam hal eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk mencari jalan keluar guna meringankan termohon eksekusi, misalnya memberi waktu 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli objek lelang tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut objek lelang tidak terjual, maka eksekusi dilanjutkan dengan menunjuk Penilai Publik (appraiser) untuk menentukan harga limit objek yang akan di lelang. Penentuan harga limit lelang tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil apraisal dari penilai publik (Pedoman Eksekusi, 2019).
Baca juga: Proses Penetapan Eksekusi Perdata Oleh Pengadilan Negeri
Masing-masing peserta lelang memberikan penawaran terhadap barang/objek yang diminatinya sesuai dengan harga limit yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil apraisal dari penilai publik. Dari sekian banyak penawaran dari calon pembeli, penawar tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pembeli lelang. Pelaksanaan lelang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 j.o Staatsblad 1941:3), sehingga memberikan jaminan bagi penjual dan pembeli lelang untuk memperoleh haknya dari pelaksanaan lelang.
Dalam pelaksanaan lelang, apabila lelang telah dilaksanakan maka akan diterbitkan Grosse Risalah Lelang yang merupakan salinan dari Risalah Lelang yang mencantumkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada Pasal 93 ayat (2) huruf a PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, ditegaskan pula bahwa pembeli dalam proses lelang dapat diberikan Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan. Akta tersebut yang menjadi dasar bagi pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun tentang adanya peralihan hak dari pemilik objek lelang kepada pemenang lelang.
Sehubungan dengan pengosongan objek lelang yang telah beralih hak kepemilikannya dari pemilik objek lelang kepada pihak pembeli dalam lelang, secara hukum pemenang lelang dapat mengajukan upaya pengosongan melalui pengadilan. Mekanisme tersebut di antaranya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 200 ayat (11) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan: “Jika orang yang barangnya dijual itu, enggan meninggalkan barang yang tetap itu, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya dengan bantuan Panitera Pengadilan Negeri, jika perlu dengan pertolongan polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya.”
Selanjutnya, ketentuan tersebut dipertegas oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. Pada Sub Kamar Perdata Umum angka 4, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
Baca juga: Proses Penetapan Eksekusi Riil Oleh Pengadilan Negeri
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa. Dalam proses eksekusi diawali dengan adanya annmaning atau peringatan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui penetapan peringatan eksekusi/aanmaning dengan berdasar pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Pemenang lelang dapat mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri dengan menyampaikan dokumen Grosse Risalah Lelang. Selanjutnya, berdasarkan permohonan dari pemenang lelang, Ketua Pengadilan Negeri akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, penjualan lelang dilakukan ketika telah terpilihnya pemenang lelang dengan mekanisme penawar tertinggilah yang akan ditetapkan sebagai pembeli lelang. Dalam hal pengalihan hak atas objek lelang, pemenang lelang akan diberikan Grosse Risalah Lelang yang merupakan salinan dari Risalah Lelang. Akta tersebut yang menjadi dasar bagi pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun tentang adanya peralihan hak dari pemilik objek lelang kepada pemenang lelang.