Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pada informasi, data, laporan dan pengaduan yang memiliki dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana dalam bidang perpajakan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat berupa pelanggaran atau kejahatan dapat dikenai sanksi pidana. Dimana dalam hal ini salah satu tujuan adanya ketentuan atau sanksi pidana dalam bidang perpajakan adalah untuk menciptakan efek pencegahan, pemberantasan, dan penjeraan para penghindar pajak. Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana perpajakan tidak sekedar dimaksudkan untuk menjatuhkan penderitaan bagi pelakunya tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery yang timbul dari tindak pidana perpajakan (Sultony, 2021: 212-222).
Politik hukum pidana terkait sanksi pidana dalam tindak pidana di bidang perpajakan seharusnya lebih berorientasi pada pengembalian pendapatan penerimaan negara dengan melalui pengaplikasian sanksi pidana. Namun, sering kali dalam tindak pidana perpajakan hanya mengutamakan sanksi pidana penjara dan kurungan khusus oleh wajib pajak. Hal ini tentunya akan tetap merugikan pendapatan negara. Padahal sudah seharusnya untuk menjaga pendapatan negara, maka rumusan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perpajakan menjadi sanksi utama atau Primium Remedium dan Sanksi pidana dirumuskan sebagai upaya terakhir atau Ultimum Remedium (Achmad, 2016: 25). Sudarto juga berpendapat bahwa hukum pidana memiliki sanksi yang lebih kejam dari hukum lain, sehingga yang menjadi fungsi dari hukum pidana adalah subsidair. Dalam hal ini makna subsidair adalah hukum pidana hendaknya baru dilakukan setelah usaha-usaha lain diluar hukum pidana tidak dapat mengatasi atau memadai (Hasibuan, 2015: 117).
Pengembalian pendapatan negara sebagai orientasi yang seharusnya terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan, membuat pemulihan aset sebagai bentuk pengembalian pendapatan negara menjadi sangat penting. Pemulihan aset dalam tindak pidana bidang perpajakan ini dikenal dengan istilah asset recovery (Burhan & Gunadi, 2022: 4206). Pengertian pemulihan aset ini terdapat dalam Bab I huruf f angka 11 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 terkait Pedoman Pemulihan Aset yakni “Serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan/atau aset lainnya, kepada negara atau yang berhak” (Burhan & Gunadi, 2022: 4203).
Pemulihan aset atau asset recovery yang menjadi tujuan utama dari adanya sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sedari awal umumnya tidak tercapai. Sebab banyaknya dari pelaku tindak pidana perpajakan yang akhirnya tidak membayar denda dan lebih memilih pidana kurungan sebagai pengganti kerugian. Hal ini karena lamanya kurungan pengganti pidana denda relatif ringan, selama-lamanya enam bulan. Dimana penetapan pidana kurungan pengganti pidana denda ini menggunakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) KUHP yang tentunya lebih ringan. Mengingat KUHP memang tidak dimaksudkan untuk memulihkan kerugian atau pendapatan pada negara tetapi hanya untuk membuat penderitaan ke pelaku (Burhan & Gunadi, 2022: 4200). Pada tahun 2021, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang lebih berfokus pada pendekatan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan.
Hal tersebut diatas tercantum dalam Pasal 44C Undang-Undang Harmonisasi Perturan Perpajakan yang mengatur bahwa:
- Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
- Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.
Ketentuan tersebut kemudian akan dikaitkan dengan salah satu putusan Pengadilan Negeri yakni Putusan No. 53/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang mengadili Maryadi sebagai pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Maryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan atau membantu melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Dimana atas tindakannya tersebut Maryadi dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar 3 x Rp1.609.349.200.- = Rp4.828.047.600.- dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Apabila hal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 44C Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka tidak seharusnya pidana denda yang diancamkan kepada Maryadi selaku terpidana dapat diganti dengan pidana kurungan. Sebab Pasal 44 C ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tegas menyebutkan bahwa “Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana”. Dalam hal ini tindak pidana yang dilakukan terpidana adalah Pasal 39A UU KUP.
Baca juga: Dapatkah Melakukan Pelunasan Pajak Walaupun Sudah di Tahap Persidangan?
Menurut penulis, sudah seharusnya terdakwa tetap membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Apabila kemudian dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tetap tidak membayar, maka jaksa memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda. Meskipun nantinya dalam penelusuran ditemui bahwa kekayaan terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda maka pidana yang seharusnya dijadikan pengganti adalah pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 44 C Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Download:
