Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Akhir-akhir ini telah ramai diperbincangan di sosial media, produk minuman bermerek Starbucks mengeluarkan produk barunya dalam kemasan kaleng dengan varian Doubleshot Espresso yang memiliki dua pilihan rasa, yakni Espresso Latte dan Mocha dijual pada salah satu minimarket dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan membeli di gerai Starbucks. Yang membuat lebih ramai diperbincangkan adalah kemasan kaleng Starbucks tersebut terdapat keterangan “Nestle uses Starbucks trademarks under license”
Belakangan diketahui bahwa kopi kemasan kaleng bermerek Starbucks merupakan hasil kolaborasi dengan perusahaan Nestle sebagai produsennya. Dilansir dari Starbucks Stories & News pada tanggal 26 Juli 2021 Starbucks Corporation dan Nestle berkolaborasi untuk menghadirkan minuman kopi Starbucks dalam kemasan Ready to Drink ke pasar di Oseania, Amerika Latin dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia pada tahun 2022. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana bisa Nestle memproduksi minuman dengan merek Starbucks?
Baca juga: Pembayaran Royalti Atas Penggunaan Hak Cipta Dalam Kasus Rhoma Irama Dengan PT. Sandi Record
Kerjasama antara Nestle dengan Starbucks didasari pada Perjanjian Merek Dagang Milik Starbucks yang melakukan Perjanjian Lisensi Merek Dagang untuk digunakan oleh Nestle. Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemilik merek memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pemilik merek berhak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal tersebut merupakan lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU Merek yang berisi “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.”
Dalam Pasal 42 ayat (1) UU Merek menegaskan lebih lanjut bahwa “Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.” Perjanjian lisensi tersebut akan memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU Merek. Namun, Perjanjian lisensi merek bukanlah suatu pengalihan hak atas merek terdaftar, melainkan hanya izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain.
Baca juga: Dasar Penghapusan Merek Dagang Terdaftar “IKEA”
Apabila telah melakukan perjanjian lisensi maka, pemberi lisensi memiliki kewajiban dalam menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga serta melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu barang/jasa hasil produksi penerima lisensi. Bagi pihak penerima lisensi juga memiliki hak berupa penggunaan merek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, menuntut pembatalan perjanjian lisensi apabila tidak sesuai dengan kesepakatan, dan menuntut pembayaran kembali bagian royalti yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek apabila terdapat pembatalan perjanjian.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
