Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Citayam Fashion Week menjadi sebuah fenomena yang kini ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas. Mulai dari masyarakat umum, selebgram, dan artis tanah air bergabung dalam keseruan Citayam Fashion Week. Hal ini menyebabkan kegiatan ini yang semula hanya sebagai ajang ekspresi diri kini tumbuh dan menghasilkan nilai ekonomis.
Peluang bisnis dari Citayam Fashion Week dapat terlihat dari adanya upaya pendaftaran merek dengan nama serupa. Terlepas dari apapun tujuan sebenarnya dari pendaftaran merek Citayam Fashion Week, tidak dapat dipungkiri bahwa pemilik merek terdaftar nantinya memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Hak eksklusif merek tidak langsung diberikan pada pemohon pendaftaran merek, melainkan perlu melewati beberapa tahapan, seperti: tahap permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga pada akhirnya dinyatakan terdaftar dan diterbitkan sertifikat merek. Dalam tahapan pengumuman dimungkinkan pihak ketiga mengajukan keberatan tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang didasarkan pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG).
Baca juga: Kenali Persyaratan Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek salah satunya atas dasar pendaftaran merek tersebut beritikad tidak baik. Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan IG dinyatakan “Pemohon yang beritikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya, menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Lebih lanjut mengutip pendapat Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita (2017) dalam Buku Aspek Pendaftaran Merek menjelaskan bahwa penafsiran itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tidak dapat hanya melihat pada pasal tersebut melainkan harus dilihat secara keseluruhan tindakan dari pendaftar merek tersebut.
Menurut Wirojono Prodjodikoro dikutip Agus Yudha (2021) dalam buku Hukum Perjanjian: Aspek Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial memberikan batasan itikad baik dengan istilah “secara jujur” dimaknai sebagai segala tindakan hukum yang dilakukan dalam masyarakat harus dilakukan secara jujur. Dalam konteks pendaftaran merek tindakan jujur dapat dinilai dari kreativitas pembuatan nama merek yang muncul dari olah pikir. Apabila merek merupakan hasil kreasi dari pihak lain, tindakan jujur dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan penggagas merek tersebut.
Baca juga: Penerapan Doktrin Dilution Of Distinctiveness Dalam Putusan Sengketa Merek Gudang Garam
Pada kasus aquo PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho sebagai pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week bukan sebagai penggagas merek tersebut. Akibatnya menimbulkan potensi pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan dasar itikad tidak baik. Lebih lanjut, Citayam Fashion Week sebaiknya tidak dimonopoli oleh pihak tertentu sebaliknya dapat dipergunakan secara kolektif oleh masyarakat luas.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual