(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Hak cipta merupakan salah satu hak yang dilindungi oleh undang-undang yang masuk dalam lingkup kekayaan intelektual. Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif yang yang diberikan oleh Negara kepada Pencipta yang meliputi Hak Moral dan juga Hak Ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta misalnya terkait pencantuman nama dalam karya ciptaannya, sedangkan untuk hak ekonomi merupakan hak bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan yang dalam hal ini berupa royalti. Menurut Pasal 1 angka 21 UU HC yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

Baca juga: Daya Pembeda Dalam Pendaftaran Merek (Generic & Descriptive)

Pada dasarnya pemberian royalti atas pemanfaatan ekonomi karya ciptaan merupakan suatu bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan kepada Pencipta  dalam segi materiil. Seperti halnya orang yang bekerja, maka orang tersebut berhak untuk menerima suatu imbalan atas jasa yang dikeluarkannya. Begitu pula dengan pencipta karya seni seperti musik dan lagu, yang mana pemberian royalti merupakan suatu bentuk kompensasi atau imbalan atas kerja keras mereka dalam menciptakan suatu karya. Belum pula dalam proses pembuatan sebuah karya seni yang tentunya membutuhkan ide pemikiran yang kreatif, alat yang mendukung, proses pembuatan yang relatif panjang, belum pula dana yang dikeluarkan oleh pencipta dalam proses pembuatannya. Maka tidak heran apabila suatu karya seni memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk pemanfaatannya.

Dalam menjamin pemberian royalti terhadap para pencipta maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan aturan terkait keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau yang disingkat LMKN. LMKN berdasarkan Pasal 1 angka 22  UU HC merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Adanya keberadaan LMKN sebenarnya dapat mempermudah para pihak atau setiap orang yang ingin melakukan penggunaan komersial terhadap suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan syarat membayar imbalan kepada Pencipta (royalti) melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Seperti yang diketahui bahwa Pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan dapat diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis para pihak atau yang disebut sebagai lisensi.

Baca juga: Perbedaan Objek Perlindungan Merek dan Paten Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dengan adanya royalty yang dihimpun oleh LMKN maka akan memberikan penghargaan dan manfaat komersial kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait dalam ciptaan yang telah dibuat dan didaftarkan.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual