(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Kemudahan dunia teknologi masa kini, rupanya mampu menciptakan sebuah trend bisnis digital yang menarik dan diminati kalangan masyarakat. Bukan hanya dari kalangan pengusaha, kini masyarakat biasa pun dapat dengan mudah mencoba terjun dalam dunia bisnis digital. Salah satu contoh trend bisnis digital yang saat ini ramai diperbincangan yaitu NFT (Non-Fungible Token). NFT merupakan aset digital dengan basis teknologi blockchain yang belakangan ini sedang populer di dunia kripto.

NFT sendiri merupakan sebuah aset digital terhadap kepemilikan file digital yang nilainya tidak dapat diganti atau ditukarkan. File digital yang dimaksud adalah suatu barang yang dianggap unik baik berupa karya tulis, gambar, suara, atau juga video. Secara sederhananya NFT dapat diibaratkan semacam sertifikat atau bukti kepemilikan sah atas suatu karya yang sifatnya digital dan dapat diperjual-belikan oleh pemiiliknya. Sifat NFT yang tidak dapat dibagi bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli aman dan terhindar dari pembelian NFT palsu. Setiap NFT memiliki data catatan transaksi di dalam blockchain, yang data tersebut berisi tentang siapa penciptanya, harga, dan histori kepemilikannya.

Baca juga: Upaya Alternatif Untuk Meminimalkan Risiko Penolakan Pendaftaran Merek

Dalam prespektif Kekayaan Intelektual, seperti yang diketahui objek digital  semacam tulisan, gambar, suara, atau juga video dapat dengan mudah disalin atau didipublikasikan oleh orang lain. Misalnya sebuah foto berjudul “hicago Board of Trade 1997” yang diambil oleh Andreas Gursky. Foto tersebut berhasil terjual seharga US$ 3,298 juta atau setara Rp 47,11 miliar di rumah lelang Sotheby’s London, Juni 2013. Namun, nyatanya orang lain masih dapat dengan mudah memperoleh salinan foto tersebut dengan mencarinya melalui internet untuk dijadikan sebagai objek komersial. Hal tersebut jika dihubungkan dengan perlindungan hukum KI (Kekayaan Intelektual) jelas termasuk pada pelanggaran hak cipta, yang mana seseorang tanpa izin penciptanya dengan sengaja memperbanyak objek hak cipta dengan tujuan komersial.

Keberadaan NFT memiliki konsep kepemilikan terhadap aset digital/karya yang memungkinkan pembuat konten menjual atau mendistribusikan karya mereka kepada pembeli, di mana pembeli juga bisa menjualnya lagi kepada orang lain diikuti dengan sertifikat kepemilikan yang juga ikut berpindah tangan (Syaiful Millah, 2022). Pembeli NFT dapat menjual kembali NFT untuk mendapatkan keuntungan ketika mereka menganggapnya perlu. Pada saat yang sama, pembuat NFT juga dapat mengaitkan NFT dengan perjanjian royalti untuk menerima kompensasi tambahan dengan setiap penjualan.

Baca juga: Tinjauan Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Hukum dan HAM

Keberadaan aset digital berbasis blockchain menurut penulis sejatinya memiliki sisi positif bagi para pencipta karya seni dalam segi perlindungan kekayaan intelektual maupun pembeli dalam hal menghindari pembelian barang palsu. Sayangnya aturan NFT yang memiliki kaitannya dengan perlindungan kekayaan intelektual memang belum diatur untuk saat ini. Adapun aturan yang bersangkutan yaitu Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga dengan banyaknya jenis-jenis dokumen atau informasi elektronik yang semakin berkembang perlindungan terhadap kekayaan intelektual harus tetap ada dengan peraturan-peraturan yang telah ada maupun yang akan ada.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual