(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji, SH

Di dalam Putusan Mahkamah Agung No.1642 K/Pdt/2005 terkait sengketa tanah antara Drs. TEKAD PRAYOGO melawan ANDREAS SAGITA PRASETYA, DWI ANDRIANI, THEODORA MT ARSIH, dan JIMAN SUYATMO dijelaskan bahwa kedudukan notaris sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang pihak lain tersebut maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap. Selanjutnya Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” mengatakan bahwa dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.

Bila menganalogikan Putusan Mahkamah Agung No.1642 K/Pdt/2005 terkait kedudukan notaris sebagai turut tergugat dengan kedudukan Ditjen HKI dalam hal ini Direktorat Merek terkait kasus sengketa merek Kedudukan Ditjen HKI haruslah tercantum sebagai pihak turut tergugat. Sebagai turut tergugat Ditjen HKI tetap berkewajiban untuk melaksanakan putusan hakim meskipun pihak yang bersengketa adalah pihak Penggugat dan pihak Tergugat.

Di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 52/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Jkt.Pst terkait sengketa merek “NEUROBION” antara PT. PHAPROS TBK sebagai Penggugat melawan MERCK KGaA sebagai Terugat disebutkan bahwa eksepsi Tergugat yang menjelaskan bahwa gugatan kurang pihak dikarenakan tidak diikutkannya Ditjen HKI sebagai pihak Turut Tergugat tidak membuat gugatan Penggugat kurang pihak, karena peraasalahan hubungan hukum yang ada adalah antara Penggugat dengan Tergugat.

Berdasarkan kedua poin di atas dapat disimpulkan bahwa sengketa merek terkait gugatan antara pemilik merek dengan pihak ketiga tanpa mengikutsertakan Ditjen HKI dalam hal ini Direktorat Merek sebagai pihak Turut Tergugat tidak menyebabkan gugatan ditolak oleh hakim. Akan tetapi untuk menghindari eksepsi kurang pihak dari pihak Tergugat sebaiknya tetap mencantumkan Ditjen HKI sebagi pihak Turut Tergugat.