(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Salah satu asas universal yang dikenal dalam hukum kepailitan di seluruh dunia adalah bahwa hanya debitor yang telah insolven saja yang dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Insolven dalam hal ini memiliki makna suatu keadaan keuangan dari debitor, dimana nilai dari seluruh utang debitor melebihi nilai dari seluruh aset yang dimiliki oleh debitor tersebut. Untuk mengetahui apakah debitor telah insolven maka diperlukan adanya insolvency test (Pratama, 2021:6).

Insolvency test ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Faillissement-Verordening 1906, yang menyatakan sebagai berikut “Setiap debitor (orang yang berutang) yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditor (orang yang berpiutang) atau beberapa orang kreditornya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit” (Pratama, 2021:6-7).

Baca juga: Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa hanya debitor yang tidak mampu membayar utangnya yang dapat dinyatakan pailit. Seorang debitor dapat diketahui tidak mampu membayar utangnya, hanya apabila terhadapnya telah dilakukan insolvency test. Dimana insolvency test ini dilakukan untuk mengetahui apakah total aset debitor lebih besar atau lebih kecil dari nilai seluruh utang yang dimiliki oleh debitor tersebut (balance sheet insolvency). Apabila total nilai utang debitor lebih besar dari seluruh aset yang dimilikinya, maka debitor dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor, sebab meskipun seluruh aset debitor dijual tetap tidak dapat melunasi seluruh utangnya kepada para kreditor (Pratama, 2021:7).

Insolvency test ini dapat dilakukan oleh akuntan public atau auditor independen yang ditunjuk oleh debitor dan kreditor, atau apabila debitor dan kreditor tidak dapat menyepakati auditor mana yang akan ditunjuk, maka pengadilan dapat menunjuk auditor tersebut (Pratama, 2021:7). Melalui insolvency test ini maka dapat diketahui apakah debitor tidak membayar utangnya kepada kreditor karena debitor tidak memiliki kemampuan untuk membayar (ability to repay) atau karena debitor tidak memiliki kemauan untuk membayar (willingness to repay) (Surjanto, 2018: 262).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) tidak mengatur insolvency test sebagai syarat untuk mempailitkan debitor. Rumusan dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU yang mengatur terkait syarat-syarat agar debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah sebagai berikut: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Berdasarkan pada rumusan tersebut diatas, pada dasarnya ada 2 (dua) syarat yang substansial agar debitor dapat dinyatakan pailit yakni adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya lebih dari satu kreditor. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU juga menegaskan kembali terkait apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan jika telah terbukti secara sederhana sebagaimana rumusan dalam pasal tersebut (Hidayah, 2016:138).

Melihat hal tersebut maka dapat diketahui bahwa UU KPKPU tidak memberikan syarat lain selain dua hal tersebut, termasuk dalam hal ini adalah tidak mensyaratkan jumlah minimum utang tertentu atau mensyaratkan keadaan insolven dimana harta kekayaan debitor (aktiva) jauh lebih kecil dari utang-utang yang dimiliki (passiva) yang biasanya diukur melalui insolvency test (Hidayah, 2016: 138). Meskipun demikian dalam Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU diatur mengenai pengertian terkait Insolvensi, namun dalam pasal tersebut tidak mengadopsi ketentuan insolvency test sebagai syarat menentukan apakah debitor dalam keadaan pailit atau tidak, akan tetapi mengadopsi presumed to be insolvent sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU.

Baca juga: Status Hukum Harta Debitor Pailit Yang Terikat Perkawinan

Tidak adanya insolvency test sebagai salah satu syarat dalam kepailitan di Indonesia menyebabkan dapat terjadinya pailit terhadap perusahaan yang pada dasarnya masih solven. Dimana hal ini dapat berdampak luas, hingga bisa menghilangkan rasa percaya investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Apabila dirinci maka setidaknya terdapat 3 (tiga) dampak dari tidak diterapkannya insolvency test dalam hukum kepailitan di Indonesia yakni: 1) Terhambatnya investasi di Indonesia; 2) Tidak tercapainya keseimbangan perlindungan antara debitor, kreditor dan stakeholder; 3) Memberikan risiko terhadap stabilitas pembangunan perekonomian Indonesia. (Surjanto, 2018:263-264). Melihat hal tersebut diatas maka sangat penting bagi Indonesia untuk menerapkan insolvency test sebagai syarat dalam kepailitan.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus