(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati

JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021, sehingga perlu disahkan menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M. Nurdin. Rapat tersebut turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Sah, Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri sebanyak 285 anggota dewan dengan rincian 75 anggota dewan secara fisik dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yakni fraksi Demokrat dan PKS. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi. Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI. Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, Perppu Cipta Kerja tersebut disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada tanggal 7 Februari 2023. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut hingga pada tanggal 21 Maret 2023 disahkan menjadi undang-undang.

Tag: Berita , Artikel , Advokat