Author: Fica Candra Isnani, S.H.
Paten merupakan salah satu jenis perlindungan dalam lingkup kekayaan intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Pembahasan hak paten yang menjadi salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yaitu hak paten yang memiliki pengertian sebagai hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Tedi Hariyanto, 2009).
Perlindungan terkait Paten hanya dapat diberikan melalui Permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni inventor atau melalui kuasanya. Dalam mengajukan suatu Permohonan Paten, pemohon tentunya memiliki kewajiban terhadap syarat-syarat yang yang harus dipenuhi. Salah satu syarat untuk mengajukan permohonan paten yakni melampirkan dokumen Spesifikasi Paten. Apakah invensi tersebut baru atau tidak, mengandung langkah inventif atau tidak, serta apakah dapat diterapkan dalam industri harus dijelaskan dalam klaim invensi tersebut (WIPO, 2003: 2). Spesifikasi Paten merupakan dokumen menyangkut deskripsi, klaim, abstrak serta gambar jika ada. Berikut penjelasan terkait bagian-bagian dalam spesifikasi paten (drafting paten):
Baca juga: Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
- Deskripsi
Merupakan penjabaran invensi secara teknis yang tersusun atas sistematika sebagai berikut: a) Judul invensi: harus singkat, jelas, dan menunjukkan kategori klaim invensi; b) Bidang Teknik Invensi: yang mencakup uraian dan penjelasan bidang teknik yang berkaitan dengan Invensi; c) Latar Belakang Invensi: mencakup penjelasan latar belakang teknis dari Invensi, yang diketahui oleh orang yang mengajukan permohonan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan Invensi, dan apabila mungkin dapat menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut, termasuk bila ada penjelasan mengenai keunggulan dan manfaat teknis Invensi dibandingkan dengan Invensi teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya; d) Uraian Singkat Invensi: penjelasan perwujudan Invensi yang dapat dilakukan/ dilaksanakan; e) Uraian Singkat Gambar (bila disertakan gambar): yang mencakup penjelasan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gambar yang disertakan; f) Uraian Lengkap Invensi: mencakup penjelasan sedikitnya salah satu cara pelaksanaan Invensi dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan, serta penjelasan mengenai cara penerapan Invensi tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya Invensi tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.
- Klaim
Merupakan bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum. Klaim harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh deskripsi. Dalam satu Permohonan Paten dapat terdiri dari satu atau beberapa klaim. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika. Dalam hal permohonan disertai dengan gambar penulisan klaim dapat ditambahkan tanda, lambang, atau bilangan yang mengacu pada gambar yang dituliskan di antara tanda kurung. Dalam hal diperlukan, klaim dapat memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan harus berkaitan satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan Invensi.
- Abstrak
Merupakan ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi. Abstrak harus menggambarkan invensi dengan sangat jelas dan ringkas. Isi abstrak dapat ditulis sesuai dengan uraian singkat invensi. Penulisan abstrak juga harus berhati-hati jika mengungkapkan beberapa fitur yang dapat dipatenkan dari invensi ini yang tidak ditemukan dalam deskripsi maupun klaim.
- Gambar
Gambar teknik dari suatu invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan, diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian-bagian dari invensi. Gambar dilampirkan ke dalam deskripsi paten diperlukan untuk memperjelas invensi. Pemohon/Inventor harus menyiapkan bahan pendukung visual yang baik yang menggambarkan invensi ini, dalam hal ini adalah gambar sebagai perwujudan invensi. Dalam beberapa bidang invensi, gambar adalah bagian terpenting dari spesifikasi paten setelah klaim. Jika memungkinkan, gambar harus menjelaskan invensi ini dengan cukup rinci sehingga bagian uraian lengkap invensi hanya menegaskan dengan kata-kata informasi yang disediakan dalam gambar.
Baca juga: Perbedaan Objek Perlindungan Merek dan Paten Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Spesifikasi Paten yang jelas dan lengkap menjadi hal penting dalam pengajuan Permohonan Paten. Hal ini dikarenakan berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya permohonan, menentukan lingkup perlindungan paten, serta berpengaruh pada lamanya pemeriksaan. Pemohon harus dapat mengungkapkan invensi sejelas-jelasnya dalam spesifikasi paten sehingga orang yang ahli di bidangnya dapat melakukan invensi tersebut berdasarkan spesifikasi paten.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual