(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Neza Cavela Maharani, SH

            Pengertian sanksi adalah suatu tindakan berupa hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan. Sedangkan sanksi administrasi adalah instrumen hukum berupa sanksi administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini sanksi administrasi sebagai upaya untuk memaksa agar mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban.

            Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1). Sanksi administrasi berupa denda besarnya dinyatakan dalam:

Nilai rupiah tertentu

Dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan

Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum

Ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 bulan terakhir terjadi:

  • 1 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 kali denda minimum
  • 2 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2 kali denda minimum
  • 3 kali sampai dengan 4 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 5 kali denda minimum
  • 5 sampai 6 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 7 kali denda minimum
  • Lebih dari 6 kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 kali denda maksimum.

Jika kegiatan kepabeanan terjadi beberapa pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifest keberangkatan sarana pengangkut.

Presentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar

Besarnya denda yang dinyatakan dalam presentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu. Simulasi dan contoh perhitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dalam lampiran huruf B

Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal l0D ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan yaitu impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang yang disalahgunakan.

Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh Barang Impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

  • sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% ( seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 175% ( seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pem bayaran bea masuk a tau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lirna puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea rnasuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda s~besar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  • di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; dan
  • di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat:

  1. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan pembebanan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  2. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  3. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  4. kesalahan pembebanan tambahan bea masuk sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
  5. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, terhaclap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda; atau
  6. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan Nilai Pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih rendah dari Nilai Pabean pada pemberitahuan pabean dan pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih tinggi dari pada pembebanan pada pemberitahuan pabean, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang digunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

  • sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  • di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  • di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  • diatas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;atau
  • di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.