Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Sengketa pajak khususnya bea masuk terkait tidak diakuinya tarif preferensi dapat disebabkan salah satunya yaitu tidak diakuinya Surat Keterangan Asal (SKA) Form E karena diragukan keabsahannya dalam pengisian SKA Form E tersebut. SKA Form E (ACFTA/ASEAN-China Free Trade Area) termasuk SKA preferensi yang digunakan sebagai preferensi untuk negara ASEAN-China di mana penggunaan SKA Form E akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk di negara tujuan.
Keraguan atas pengisian Form E tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen kepabeanan oleh pejabat fungsional pemeriksa dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengakibatkan tidak diakuinya Form E sehingga diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Terkait sengketa tarif preferensi, dapat dilihat dalam contoh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014249.45/2021/PP/M.XVIIB Tahun 2022.
Baca juga: Penghapusan Jalur Kuning Atas Impor
Putusan Pengadilan Pajak Perkara Nomor PUT-014249.45/2021/PP/M.XVIIB Tahun 2022 tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2021 PT. Sejahtera Lestari Farma melakukan importasi barang dengan PIB Nomor: 064121 berupa 5.000 KGS Amoxicilin Trihydrate Compacted dengan pos tarif 2941.10.20 dari negara asal China dengan menggunakan fasilitas tarif preferensi ACFTA dengan Form SKA Nomor: E21MA2H265130733 tanggal 21 Mei 2021 sehingga pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak terhadap pengisian Form SKA tersebut diragukan keabsahannya. Dalam penelitian Form SKA tersebut, PT. Sejahtera Lestari Farma tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Hangzhou Chentuo Import dan Export Trade Co.Ltd merupakan manufacturer yang bertindak sebagai authorised representative untuk mengajukan SKA sesuai yang tertera dalam pengisian SKA pada Box 1 Form SKA tersebut.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak meragukan keabsahan SKA Form E tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (PMK 171/2020), selain itu juga tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures for ASEAN China Free Trade Agreement Rule 6 dan Rule 18 (OCP For ACFTA).
Berdasarkan peraturan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan tarif bea masuk menjadi tarif bea masuk MFN dengan menerbitkan Surat Penetapan dan/atau Tarif Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-0071566/NTL/WBC11/KPPMP01/2021 tanggal 02 Juli 2021 sehingga mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 101.161.000,00 (seratus satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Atas penerbitan SPTNP tersebut, PT. Sejahtera Lestari Farma mengajukan keberatan dan ditolak berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-1803/WBC.11/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Terhadap keputusan keberatan tersebut PT. Sejahtera Lestari Farma mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h dan ayat (2) serta merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 171/2020, menurut PT. Sejahtera Lestari Farma khusus untuk China, manufacturer dapat mengajukan penerbitan SKA dalam hal eksportasi dilakukan oleh pihak lain atas namanya yaitu perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoicing.
Berdasarkan PMK 171/2020 apabila terdapat keraguan mengenai keabsahan dalam SKA Form E, Pihak DJBC dapat mengirimkan Retroactive Check untuk mengkonfirmasi penerbitan SKA Form E tersebut. DJBC telah mengirimkan Retroactive Check kepada penerbit SKA Form E di China dan mendapatkan konfirmasi bahwa pada intinya bahwa Hangzhou Chentuo Import and Export Trade Co.,Ltd adalah agen layanan yang bisnisnya profesional membantu semua eksportir (pedagang) dalam menerbitkan Form E dalam sistem biro inspeksi komoditas di China. Berdasarkan hal tersebut, maka Sinobright Pharma Co.,Limited yang namanya tertera dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean meminta Hangzhou Chentuo Import and Export Trade Co.,Ltd untuk menerbitkan Form E untuk pengiriman barang tersebut. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim, pendapat dan alasan dari pemohon banding yaitu PT. Sejahtera Lestari Farma dapat diterima dan dibenarkan.
Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor
Berdasarkan sengketa diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya konfirmasi dari pihak penerbit SKA Form E di China tidak terdapat kesalahan dalam pengisian SKA Form E tersebut sehingga menurut pertimbangan majelis hakim penerbitan SKA Form E Nomor: E21MA2H265130733 tanggal 21 Mei 2021 telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan angka 7 Overleaf Notes dan Rule 7 (c) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Agreement. Sehingga permohonan banding yang diajukan PT. Sejahtera Lestari Farma mendapat tarif preferensi bea masuk ACFTA dan permohonan banding tersebut dikabulkan seluruhnya dengan tarif bea masuk 0% atau nihil.
Download:
PUT-014249.452021PPM.XVIIB Tahun 2022
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
