(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Dalam menjalankan bisnis yang berkaitan dengan produk barang atau jasa, merek memiliki peran sangat penting. Mengingat selain digunakan sebagai pembeda asal-usul terkait produk barang dan jasa, merek juga digunakan dalam dunia periklanan dan pemasaran produk barang atau jasa tersebut. Sedangkan pada umumnya public sering mengaitkan suatu image, kualitas, dan reputasi produk barang dan jasa dengan merek tertentu (Semaun, 2016: 108). Hal tersebut kemudian memicu adanya pelanggaran merek dalam dunia bisnis utamanya oleh kompetitor yang memiliki jenis bisnis yang sama. Salah satu contoh pelanggaran merek yang terjadi antara pebisnis yang memiliki jenis bisnis yang sama adalah sengketa merek pemakaian tulisan “ERG” pada produk terdaftar merek “ERIGO”.

Berdasarkan pada Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst diketahui bahwa Muhammad Adi Mulya Pranata selaku pemilik hak merek atas “ERG” mengajukan gugatan terhadap Muhammad Sadad dan PT. Idea Solusi Indonesia sebagai pemilik toko erigostore. Dimana selanjutnya tergugat dalam hal ini Muhammad Sadad dan PT Idea Solusi Indonesia memakai tulisan “ERG” dalam produknya yang berupa pakaian dengan merek “ERIGO”. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Adi Mulya dengan berdasar pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau;
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut”

Merek “ERG” merupakan merek yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000540156 yang terhadapnya berlaku perlindungan sejak 18 Februari 2014 dan berakhir pada 18 Februari 2024. Merek tersebut secara sah menjadi milik dari Muhammad Adi Mulya Pranata atas usaha produk fashion yang dimilikinya di kelas 25 untuk produk alas kaki dan apparel/pakaian. Penamaan “ERG” sendiri memiliki makna atau translasi “produk fashion yang egronomic”. Penggunaan atau pemakaian merek yang terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual sejatinya hanya dimiliki oleh pemilik merek tersebut dan orang yang diberikan izin oleh pemilik merek tersebut untuk memakai atau menggunakannya.

Baca juga: Nestle Menggunakan Merek Starbuck, Bagaimana Bisa?

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”. Dalam hal ini pihak dari toko erigostore bukanlah pemilik dari merek “ERG” dan juga pihak yang diberikan izin untuk menggunakan merek tersebut. Sehingga dapat dibenarkan apabila Muhammad Adi Mulya Pranata selaku pemilik hak merek atas “ERG” mengajukan gugatan atas penggunaan tulisan “ERG” dalam produk pakaian dari toko erigostore dengan berdasarkan pada Pasal 83 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2018.

Berkaitan dengan Pasal 83 ayat 1 UU No.20 Tahun 2018 maka perlu dibuktikan jika penulisan “ERG” ini memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Dalam Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apabila dilihat secara keseluruhan tulisan “ERG” milik Muhammad Adi Mulya Pranata memiliki persamaan dengan tulisan “ERG” yang digunakan erigostore secara keseluruhan baik pada kesamaan bentuk, cara penampatan, cara penulisan maupun kombinasi unsur-unsur hurufnya. Pengucapan dan bunyi antara keduanya juga memiliki kesamaan. Selain itu, produk erigostore yang menggunakan tulisan “ERG” juga sejenis dengan produk yang didaftarkan oleh Muhammad Adi Mulya Pranata selaku penggugat atas merek “ERG” yakni produk berupa pakaian.

Sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa tergugat selaku pemilik toko dengan nama erigostore telah melakukan pelanggaran merek dengan menggunakan atau memakai tulisan “ERG” yang mempunyai persamaan dengan pokoknya atau keseluruhan dengan merek “ERG” yang telah terdaftar di pangkalan data kekayaan intelektual atas nama Muhammad Adi Mulya Pranata. Meskipun sejatinya maksud dari “ERG” yang digunakan oleh pihak erigostore berbeda dengan maksud dari “ERG” yang digunakan oleh Muhammad Adi Mulya Pranata selaku penggugat. Penggunaan “ERG” dalam produk toko erigostore merupakan singkatan dari merek “Erigo” itu sendiri yang secara sah terdaftar di pangkalan data kekayaan intelektual atas nama tergugat atau pihak erigostore.

Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima karena sejatinya konsekuensi dari didaftarkannya merek adalah harus dipergunakan sesuai dengan permintaan pendaftarannya. Undang-Undang Merek menghendaki pemilik merek bersikap jujur dalam menggunakan mereknya, artinya merek yang telah didaftarkan harus dipergunakan sesuai kelas barang atau jasa yang didaftarkan juga harus sama bentuknya dengan merek yang digunakan (Arifin & Iqbal, 2020: 54). Apabila kemudian pihak tergugat mendaftarkan mereknya dengan nama “Erigo” maka tidak dapat dibenarkan menggunakan singkatan merek tersebut yakni “ERG” dalam produk yang dihasilkan dan dipasarkannya. Karena apabila hal ini terjadi sangat mungkin merek “Erigo” yang sebelumnya terdaftar akan dihapuskan. Hal tersebut sejalan dengan apa yang dinyatakan Jisia Mamahit dalam tulisannya dengan judul “Perlindungan Hukum atas Merek Dalam Perdagangan Barang dan Jasa” bahwa apabila merek yang telah didaftarkan tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang, akan mengakibatkan pendaftaran merek yang bersangkutan dihapus (Mamahit, 2013: 95).

Baca juga: Pembayaran Royalti Atas Penggunaan Hak Cipta Dalam Kasus Rhoma Irama Dengan PT. Sandi Record

Pada akhirnya terhadap Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst diajukan kasasi oleh pihak tergugat yakni erigostore. Menurut penulis pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan dan benar bahwa penggunaan tulisan “ERG” dalam produk erigostore merupakan suatu pelanggaran merek. Sebab sejatinya produk erigostore terdaftar dengan merek “Erigo” yang sudah seharusnya merek tersebutlah yang digunakan sesuai dengan bentuk, pengucapan, dan susunan huruf yang telah didaftarkan sebelumnya. Penggunaan tulisan “ERG” dalam produk erigostore pada pokoknya atau secara keseluruhan memiliki persamaan dengan merek “ERG” yang hak mereknya dimiliki Muhammad Adi Mulya Pranata dalam jenis produk yang sama. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kebingungan bagi konsumen dalam membedakan asal-usul produk yang nantinya akan konsumen beli.  

Download:

Putusan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual