(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan dari nasabahnya sehingga Bank dituntut untuk dapat menjaga kerahasaiaan atas segala data dan informasi yang terkait dengan nasabahnya termasuk informasi transaksi keuangan yang dilakukan nasabahnya. Prinsip Kerahasiaan Bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah Bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah. Di samping itu, kerahasiaan bank juga diperuntukan untuk kepentingan Bank itu sendiri, karena Bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya. Oleh karenanya Prinsip kerahasiaan Bank merupakan jiwa dari sistem perbankan.

Asas rahasia pada lembaga keuangan perbankan sudah dikenal sejak lama. Hal tersebut dimulai ketika runtuhnya feodalisme dalam pertarungan memperjuangkan hak–hak individu dalam perdagangan.  Keterangan–keterangan mengenai soal keuangan dan pribadi nasabah menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar bagi perlindungan hak milik pribadi dan kelangsungan praktek perdagangan. Menjelang pertengahan abad ke-19, boleh dikatakan semua pemerintahan di Eropa Barat telah mensahkan asas kerahasiaan perbankan dan telah mengakomodir undang–undang serupa di setiap negara yang menghendaki sistem perbankan yang tertib.

 Pengertian Rahasia Bank dalam Pasal 1 angka 28 Undang–undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”

Secara teori ada dua pendapat tentang rahasia bank yaitu:

  1. Teori rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun.
  2. Teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif, yaitu bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum.

Teori rahasia bank bersifat nisbi dalam penerapannya akan berdasarkan pada asas proporsional sebelum membuka informasi rahasia bank. Asas proporsional menghendaki pertimbangan kepentingan mana yang lebih berat yaitu tidak membuka rahasia yang berarti menyimpan rahasia untuk kepentingan terbatas atau membuka rahasia demi kepentingan negara. Indonesia dalam praktek dan aturan menganut teori rahasia bank bersifat nisbi hal ini dapat dilihat dalam UU Perbankan Indonesia yang mengecualikan rahasia bank untuk kepentingan umum seperti:

  1. Perpajakan (Pasal 41 ayat (1));
  2. Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41A ayat (1));
  3. Peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42 ayat (1));
  4. Perkara perdata antara bank dan nasabahnya (Pasal 43);
  5. Tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 ayat (1));
  6. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A ayat (1));
  7. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat 2).

Ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut:

  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Pasal 42 UU 10/1998 dan Pasal 45 UU Perbankan merupakan salah dua dari aturan tentang rahasia bank (pengecualian rahasia bank dalam hal terjadi tindak pidana). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu 1/2017) sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 telah diatur sebagai berikut:

Pasal 40 dan Pasal 41 UU 10/1998 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 (“Putusan MK 64/2012”) juga diatur bahwa:

Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Bank di Indonesia wajib memantau identitas, transaksi, dan rekening nasabah,kemudian dilaporkan kepada Financial Intelegence Unit atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Hal ini dapat menciptakan database informasi yang memudahkan penegak hukum dalam melacak terjadinya pencucian uang. Bank juga diwajibkan melaporkan Suspicious Transaction Report / Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)kepada Bank Indonesia dan PPATK yang selanjutnya dianalsis dan dievaluasi. Jika ditemukan adanya indikasi kejahatan kemudian dilaporkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan guna dilakukan investigasi untuk menghentikan meluasnya praktik pencucian uang.

Untuk mengamankan operasional perbankan, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) mengkategorikan beberapa risiko yang akan dihadapi oleh Bank dan penyedia jasa keuangan lainnya yang terkait dengan penggunaan institusinya untuk keperluan pencucian uang (FATF, 2002). 

Dalam perkembangan zaman, kejahatan dalam melakukan kegiatan pencucian uang hampir selalu melibatkan lembaga perbankan. Hal ini disebabkan oleh adanya globalisasi perbankan sehingga melalui sistem pembayaran elektronik (electronic funds transfer), dana hasil kejahatan yang pada umumnya berjumlah besar akan mengalir atau bergerak melampaui batas yuridiksi negara dengan memanfaatkan faktor rahasia bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dicabut keberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998 ternyata juga dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 45 UU TPPU sebagai berikut:

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Dalam Penjelasan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kerahasiaan” antara lain rahasia bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:[1]

  1. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
  2. tersangka; atau
  3. Terdakwa

Dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdiatur mengenai pengecualian rahasia bank berkaitan dengan hal di atas, sebagai berikut:

Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan pengecualian terhadap rahasia bank yang telah diatur dalam Pasal 41 hingga 44A UU 10/1998, Pasal 8 ayat (2) Perppu 1/2017 dan Putusan MK 64/2012. Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang meliputi:

  1. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  2. Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
  3. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan. Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. peringatan;
  2. teguran tertulis;
  3. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
  4. denda administratif.