(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Berbicara terkait profesi hukum, maka tidak sedikit masyarakat yang memiliki pandangan terkait pekerjaan seorang Advokat. Advokat menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Avokat. Seperti yang kita ketahui bahwa pekerjaan dalam lingkup hukum seperti seorang advokat memiliki wilayah kekhususan yang sangat luas seperti hukum perdata meliputi hukum pertanahan, hukum waris, hukum perusahaan dan lain sebagainya. Luasnya kekhususan yang ada dalam lingkup profesi hukum seperti Advokat, hingga saat ini menjadikannya sebagai salah satu profesi yang diminati oleh generasi muda.

Untuk dapat menjadi seorang Advokat tentu harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Namun sebelum pada tahapan yang harus dilalui penting bagi para calon memperhatikan persyaratan sesuai yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Advokat yakni sebagai berikut:

Baca juga: Kekuatan Alat Bukti Fotokopi Surat Tanpa Dokumen Asli

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Setelah memastikan persyaratan yang diatur diatas terpenuhi maka bagi para pencalon wajib melawati tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Melalui PKPA calon advokat akan diberikan dan dibekali pengetahuan-pengetahuan terkait profesi advokat serta materi pengetahuan hukum. Setelah mengikuti Pendidikan maka akan diterbitkan sertifikat yang nantinya digunakan untuk keperluan keikutsertaan ujian profesi.
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Setelah mengikuti PKPA maka calon Advokat wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat.
  1. Setelah dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat calon advokat harus mengikuti magang selama minimal 2 tahun secara terus-menurus di kantor hukum. PERADI akan mengeluarkan izin sementara praktik advokat, setelah diterimanya laporan penerimaan calon advokat magang dari kantor advokat. Untuk mendapatkan “Kartu Tanda Magang” calon advokat perlu mengajukan permohonan kepada PERADI, disertai persyaratan tertentu.
  2. tahap selanjutnya yakni pengambilan sumpah advokat yang dilakukan secara terbuka pada Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Oleh karena itu secara garis besar untuk menjadi seorang advokat maka calon advokat harus melewati beberapa tahapan sebagai berikut berikut:

  1. Telah lulus menjadi Sarjana Hukum
  2. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  3. Telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
  4. Telah mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus
  5. Telah diangkat dan disumpah menjadi Advokat

Baca juga: Mengembangkan Profesi Advokat Dalam Menghadapi Persaingan Ekonomi Global

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa untuk menjadi seorang Advokat harus melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU Advokat. Bagi generasi muda saat ini profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang diimpikan dalam dunia kerja. Tentunya untuk menjadi seorang Advokat tidak cukup berhenti setelah diangkat dan disumpah akan tetapi seorang Advokat harus terus mengembangkan ilmu pengetahuannya dan mencari pengalaman yang cukup untuk menjadi seorang Advokat yang profesional.

Tag: Berita , Artikel , Advokat