Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diklaim oleh pemerintah lebih cocok dengan situasi Indonesia saat ini dibandingkan harus memilih menerapkan karantina wilayah. PSBB dan karantina wilayah, keduanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun diatur dalam UU yang sama, keduanya memiliki implikasi yang berbeda saat diterapkan di masyarakat.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB menekankan pada pembatasan kegiatan, sehingga tidak seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dilarang untuk diadakan, termasuk mobilisasi orang dan/atau barang dari suatu daerah ke daerah lainnya. PSBB paling sedikit meliputi: a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengatasi Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Perekonomian
Sementara itu, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina wilayah memberikan larangan bagi orang dan/atau barang untuk keluar-masuk wilayah karantina. Lebih lanjut, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan memerintahkan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Sedangkan dalam kebijakan PSBB, pemerintah pusat tidak diperintahkan oleh UU untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar tersebut. Beban pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah tentunya menjadi lebih berat dibandingkan menerapkan PSBB. Pemerintah saat ini terbatas memberikan keringanan dan bantuan dalam bidang keuangan melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebagai tambahan, untuk menerapkan kebijakan PSBB Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID-19) yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020.
