(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Jaminan adalah tanggungan yang diberikan oleh debitor dan atau pihak ketiga kepada kreditor karena pihak kreditor mempunyai suatu kepentingan bahwa debitor harus memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan. Jenis jaminan dalam Hukum Perdata dapat dibedakan menjadi dua, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (Sri Soedewi, 2003:46).

Pada dasarnya jaminan dibedakan menjadi jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum merupakan jaminan yang seketika lahir ketika diadakannya perjanjian dimana jaminan tersebut berasal dari pihak debitor yang muncul karena aturan hukum dan merupakan suatu kewajiban hukum bagi debitor. Dengan dilakukannya pinjaman yang dilakukan oleh debitor secara otomatis kreditor mendapatkan jaminan umum baik atas harta benda bergerak maupun tidak bergerak, baik benda yang sudah ada maupun yang masih akan ada, semua menjadi jaminan bagi seluruh perutangan debitor (Sri Soedewi, 1980:44).

Baca juga: Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Waris

Namun jika debitor wanprestasi, kreditor hanya dapat minta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitor jika tidak ada hak-hak lain yang bersifat preferensial dari harta-harta debitor tersebut. Sementara jaminan khusus adalah jaminan yang lahir setelah diadakannya perjanjian jaminan perorangan yang dilakukan oleh kreditor dan debitor. Jaminan khusus ini digolongkan lagi menjadi dua yakni jaminan kebendaan (jaminan materiil) dan jaminan perorangan atau borgtocht/personal guarantee (jaminan imateriil) (J. Satrio,1982:42).

Jaminan yang bersifat kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempuyai ciri-ciri: mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitor, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (Droit de suit) yang artinya hak itu akan mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada, memiliki asas prioritas yaitu hak yang lahir terlebih dahulu akan diutamakan dari pada hak yang yang lahir kemudian, droit de preference adanya preferensi dan dapat dipertalihkan. Pihak yang memiliki hak kebendaan ini dalam hal pelunasannya harus lebih didahulukan pembayarannya, dan gugatannya berupa gugatan kebendaan dimana pemegang jaminan berkedudukan sebagai kreditor preferen yaitu kreditor yang didahulukan pelunasannya (Trisadini Prasastinah Usanti, 2014:14).

Sedangkan jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee) pada dasarnya adalah jaminan perorangan hutang yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, jaminan perorangan (borgtocht atau personal guarantee) adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Dapat dikatakan bahwa adanya jaminan perorangan itu muncul jika sebelumnya ada perjanjian pokok, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian jaminan perorangan ini bersifat assesoir (Sri Soedewi, 1982:42).

Penjamin memiliki hak istimewa yang melekat pada dirinya yang tercantum pada Pasal 1831 KUH Perdata “si penaggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda – benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya”. Seorang penjamin perseorangan atau yang biasa disebut dengan personal guarantee memiliki hak istimewa yang terdapat dalam Pasal 1831 KUHPerdata, namun biasanya dalam perjanjian penjaminan tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa personal guarantee melepaskan hak istimewanya yang sebenarnya memiliki akibat hukum kepada personal guarantee tersebut (Luky Pangastutu, 2015:145).

Baca juga: Kenali Modus Kejahatan Terhadap Sertifikat Tanah

Sehingga dapat disimpulkan apabila terjadi permasalahan dalam suatu perjanjian kredit yaitu manakala debitor tidak bisa membayar atau melunasi utang kepada debitor. Adanya personal guarantee inilah sebagai penjamin debitor yang tidak melunasi utangnya kepada debitor sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas utang kreditor tersebut. Saat penjamin melepaskan hak istimewanya dan debitor lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor dan telah jatuh tempo, berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata dalam hal ini penjamin dapat terlebih dahulu diminta pertanggungjawaban terkait kelalaian debitor tersebut tanpa terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban kepada debitor.

Tag: Berita , Artikel , Advokat